Saatnya LPG 3 Kg Kembali ke Rakyat
Karikatur Ilustrasi - Tim Redaksi.
Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR menegaskan sikap keras terhadap dugaan penyelewengan dan ketidakteraturan dalam distribusi gas LPG 3 kilogram di wilayahnya. Ia menuntut seluruh agen dan pangkalan menjalankan penyaluran gas bersubsidi itu secara transparan, tertib, dan tepat sasaran.
“Distribusi LPG 3 Kg harus jujur, terbuka, dan menyentuh warga yang benar-benar berhak,” tegas Yamin saat membuka Sosialisasi Peraturan Pendistribusian LPG 3 Kg yang digelar Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Ekosda) di Aula Kayu Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Kamis (13/11).
Pernyataan tersebut bukan sekadar seruan administratif. Yamin sedang berbicara tentang keadilan distribusi dan moralitas kebijakan publik. Gas bersubsidi ini bukan hanya komoditas ekonomi, melainkan simbol keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.
Masalah LPG 3 Kg sejatinya adalah masalah moral dan tata kelola. Banyak pangkalan menyalurkan gas di luar sasaran, izin belum diperbarui, dan laporan distribusi tidak transparan. Akibatnya, tabung melon berharga subsidi itu sering lenyap dari pasar atau dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.500 per tabung.
Ketika hal itu terjadi, yang paling terdampak bukan statistik ekonomi, melainkan rakyat kecil. Ibu rumah tangga kesulitan memasak, pedagang kecil kehilangan bahan bakar, dan petani di desa serta nelayan di pesisir harus merogoh kantong lebih dalam. Inilah wajah paling konkret dari ketimpangan distribusi subsidi.
Langkah Strategis Pemerintah
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, Kepolisian RI, dan PT Pertamina (Persero) kini memperketat pengawasan dan koordinasi untuk memastikan LPG 3 Kg hanya dinikmati masyarakat yang berhak.
Langkah terbaru adalah membangun sistem pendataan terpadu yang mencakup seluruh rantai distribusi mulai dari SPPBE, agen, pangkalan, hingga sub pangkalan.
Kebijakan ini menjadi terobosan penting agar subsidi benar-benar tepat sasaran. Data penerima akan terhubung dengan sistem nasional, sehingga pemerintah bisa menentukan alokasi berdasarkan identitas dan kebutuhan riil rumah tangga.
Lebih jauh, pemerintah juga memperkuat peran lembaga lokal seperti Koperasi Desa Merah Putih untuk mengawal penyaluran LPG hingga ke pedesaan. Dengan sistem ini, subsidi bukan hanya soal harga murah, tetapi tentang akses yang adil dan pengawasan yang partisipatif.
Langkah Wali Kota Yamin memperlihatkan gaya kepemimpinan yang jarang muncul di tingkat daerah. Ia tidak sekadar mengingatkan, tetapi mengambil posisi moral dan administratif dalam melawan penyimpangan di sektor energi bersubsidi.
Ketegasan semacam ini penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Bagi Yamin, pengawasan bukan hanya tugas formal, tapi tanggung jawab etis terhadap rakyat kecil.
Namun, ketegasan itu harus dibarengi dengan langkah nyata: pencabutan izin pangkalan nakal, inspeksi mendadak, serta laporan distribusi yang terbuka ke publik. Transparansi bukan pilihan politik, melainkan keharusan ekonomi.
Keadilan yang Menyala dari Dapur Rakyat
Distribusi LPG 3 Kg adalah cermin kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari rakyat. Di balik tabung hijau itu tersimpan makna besar tentang kesejahteraan dan pemerataan.
Langkah Pemerintah Kota Banjarmasin dan kebijakan nasional menuju pendataan terpadu adalah sinyal perubahan menuju sistem subsidi yang lebih adil.
Kini, tugas kita bersama adalah memastikan api di dapur rakyat kecil tetap menyala, karena di sanalah wujud paling sederhana dari keadilan sosial.(Tim Redaksi).
