LPG 3KG

Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR.(Foto-Dok Diskominfotik Banjarmasin).

Wali Kota Yamin Tegaskan Distribusi Harus Transparan

Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menyoroti masih adanya dugaan penyelewengan dan ketidakteraturan dalam distribusi gas LPG 3 Kg di wilayahnya. Ia menuntut seluruh agen dan pangkalan menjalankan penyaluran gas bersubsidi itu secara transparan dan tepat sasaran.

“Distribusi LPG 3 Kg harus jujur, terbuka, dan menyentuh warga yang benar-benar berhak,” tegas Yamin saat membuka Sosialisasi Peraturan Pendistribusian LPG 3 Kg, yang digelar Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Ekosda) di Aula Kayu Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Kamis (13/11/2025).

Yamin menekankan, LPG 3 Kg adalah komoditas vital yang memengaruhi stabilitas harga dan inflasi daerah. Karena itu, penggunaannya harus dibatasi bagi kelompok sasaran. yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil.

“Gas bersubsidi ini tidak boleh digunakan untuk restoran, hotel, binatu, batik, peternakan, tembakau, atau jasa las,” ujarnya menegaskan.

Ia juga mengingatkan bahwa harga jual di pangkalan harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp18.500 per tabung. Pelanggaran terhadap ketentuan itu, kata dia, dapat berdampak pada inflasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kebijakan subsidi pemerintah.

Yamin tak menutup mata atas sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari izin pangkalan yang belum diperbarui melalui sistem OSS-RBA, hingga laporan kelangkaan dan lonjakan harga di sejumlah wilayah.

“Kami ingin distribusi LPG 3 Kg di Banjarmasin benar-benar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah, dan terjamin ketersediaannya,” tegasnya.

Ia mengajak semua pihak,mulai dari Pertamina, agen, hingga masyarakat—untuk ikut mengawasi agar pendistribusian berjalan sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

Kepala Bagian Ekosda, Siane Apriliawati, menambahkan, sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman seluruh pelaku usaha dan aparat wilayah tentang aturan pendistribusian LPG 3 Kg, termasuk mekanisme pendataan dan pelaporan.

“Dengan sistem yang tertib dan data yang akurat, kita bisa mencegah penyimpangan serta memastikan subsidi benar-benar diterima masyarakat kecil,” ujar Siane.(Ridzky Husna).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!