NCD Syariah BPD Kalsel, Solusi Likuiditas Untuk Rumah Rakyat

0
AKSEL BY BANK KALSEL

Kantor Pusat Bank Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.Sebentar lagi kantor yang sama ada di Banjarbaru.(Foto-Olpah Sari).

Penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Syariah Tahap II 2025 senilai Rp4,24 miliar oleh Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dapat dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat likuiditas sekaligus memperluas basis pendanaan. Dengan tenor 12 bulan dan tingkat bagi hasil 1,49% per tahun, instrumen ini relatif aman bagi investor karena berbasis simpanan berjangka yang dijamin bank penerbit.

Bagi BPD Kalsel, NCD Syariah membuka peluang diversifikasi sumber pendanaan di luar dana pihak ketiga (DPK) konvensional. Ini penting untuk menjaga stabilitas likuiditas dan mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya pembiayaan syariah yang tengah berkembang di Kalimantan Selatan. Selain itu, penerbitan NCD Syariah menjadi wujud komitmen bank daerah dalam memperluas produk syariah guna menjangkau investor yang mengutamakan prinsip syariah.

Bagi investor, NCD Syariah menawarkan alternatif investasi jangka pendek dengan risiko relatif rendah. Imbal hasilnya memang moderat, tetapi memberikan kepastian arus kas dan keamanan karena dikelola langsung oleh bank daerah. Kehadiran NCD Syariah juga menambah pilihan instrumen keuangan syariah yang sebelumnya masih terbatas, terutama di pasar regional.

Penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Syariah Tahap II 2025 kali ini merupakan hasil kerjasama BPD Kalsel dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam rangka mendukung program penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

BPD Kalsel telah ditunjuk oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai salah satu bank penyalur Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Dalam penyaluran pembiayaan perumahan Tapera, BPD Kalsel memperoleh dana dari Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) melalui instruksi pembayaran kepada Bank Kustodian dan kemudian menyerahkan aset berupa efek NCD Syariah yang diterbitkan BPD Kalsel kepada KPDT untuk disimpan Bank Kustodian dalam nilai yang sama.

Secara makro, meningkatnya penerbitan instrumen syariah seperti NCD menunjukkan tren positif inklusi keuangan syariah di Indonesia. Hal ini sejalan dengan target pemerintah memperkuat ekosistem ekonomi syariah agar lebih berdaya saing, baik di level nasional maupun daerah.

NCD sendiri merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh bank sebagai bukti simpanan berjangka nasabah. Berbeda dengan deposito biasa yang tidak bisa dipindahtangankan, NCD bisa diperjualbelikan (negotiable) di pasar uang sebelum jatuh tempo.

Dengan demikian, langkah BPD Kalsel bukan hanya strategi penghimpunan dana, tetapi juga bagian dari kontribusi bank daerah dalam mendorong literasi dan pertumbuhan pasar keuangan syariah di Tanah Air. (Olpah Sari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!