Giliran Praktik BBM Ilegal di Kandangan Diungkap Polda Kalsel
Ribuan liter BBM Jenis solar bersubsidi yang diamankan petugas dari Kandangan.
Rentetan panjang penyalahgunaan distribusi BBM jenis solar bersubsidi terus terjadi di Kalsel. Polisi pun harus ekstra keras untuk mengungkap satu persatu kasusnya, yang tersebar di berbagai daerah di Banua ini.
Salah satunya kasusnya berada di wilayah hukum Kandangan, Kabupaten Banjar. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, melalui Unit 1 Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu, berhasil mengungkap penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di kawasan Jalan By Pass Kandangan.
Dalam operasi khusus ini petugas berhasil mengamankan langsung sejumlah barang bukti seperti 1.310 liter solar bersubsidi bersama tiga orang pelaku di sebuah kios di tempat tersebut.BBM ini diduga kuat dijual di atas harga resmi atau HET (Harga Eceran Tertinggi).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.310 liter solar bersubsidi, yang dijual di atas harga eceran tertinggi.Tak hanya itu dua unit mobil modifikasi yang digunakan pelaku turut diamankan dan dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Dalam keterangan resminya, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Reza Muttaqin, di Banjarmasin, Selasa (15/04/2025) mengungkapkan pihaknya juga mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindakan melawan hukum.Mereka adalah SR selaku pemilik kios, FD sebagai penjaga kios, dan SY (sopir).

“Para pelaku memodifikasi dua mobil Isuzu Panther dengan pompa yang selang khusus untuk menyedot BBM jenis Akrasol dari SPBU. Selanjutnya memindahkannya ke jerigen, dan menyimpannya serta menjualnya kembali.BBM ini adalah milik SR,” ujar Riza Muttaqin.
Terungkap pula dalam modus operandinya para pelaku memiliki peran tersendiri.Seperti SR yang memerintahkan SY untuk melakukan pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ,AKR di jalan By Pass Kandangan, menggunakan mobil milik SR yang sudah dimodifikasi sebagai mobil pelangsir solar.
SR sendiri memberikan uang Ratusan Ribu lebih kepada sopir (SY) untuk membeli solar.Uang tersebut diperuntukan membeli solar, uang keamanan dan parkir serta jasa untuk sopir tersebut. . Dari pembelian tersebut, ribuan liter solar bersubsidi ini pun dibawa ke kios SR dan dituangkan kembali ke dalam jerigen.
“Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan kami masih mengembangkannya. Dari hasil pemeriksaan, terungkap praktik yang mereka lakukan sudah berlangsung selama 2 tahun,” kata Riza Muttaqin.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, yang dengan tegas melarang penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. (Olpah Sari).
