Parkir Truk di Bahu Jalan Trans Kalimantan Jadi Sorotan
Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi saat mengimbau supir truk tidak memarkir di bahu jala di kawasan Handil Bakti, Jalan Trans Kalimantan, Selasa (3/11/2026).(Foto -Media Center Batola).
Bupati Batola Ingatkan Keselamatan Pengguna Jalan
Penggunaan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan berat berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus membahayakan pengguna jalan lainnya.
Persoalan ini menjadi perhatian Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi saat menemukan sebuah truk terparkir di kawasan Handil Bakti, Jalan Trans Kalimantan, Selasa (3/11/2026).
Saat melintas di kawasan tersebut, Bupati mendapati sebuah truk diparkir di pinggir jalan, sementara pengemudinya sedang beristirahat di trotoar.
Ia kemudian menghampiri dan mengingatkan sopir agar tidak menjadikan bahu jalan maupun fasilitas pejalan kaki sebagai tempat parkir dan beristirahat.
Menurut Bahrul Ilmi, penggunaan ruang jalan yang tidak semestinya dapat mengganggu aktivitas pengguna jalan lain. Terlebih, Jalan Trans Kalimantan merupakan jalur dengan aktivitas kendaraan yang membutuhkan ruang lalu lintas memadai.
Bahrul Ilmi meminta pengemudi truk memilih lokasi parkir dan istirahat yang lebih aman, seperti area terbuka atau tempat yang memiliki ruang cukup luas sehingga tidak menghambat arus kendaraan.
“Kalau nanti dipermasalahkan oleh pihak kepolisian, akan bermasalah lagi. Jadi, jangan menggunakan bahu jalan atau trotoar untuk parkir dan beristirahat,” tegasnya.
Bupati memahami bahwa pengemudi kendaraan angkutan membutuhkan waktu istirahat untuk menjaga kondisi fisik selama perjalanan. Namun, kebutuhan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan kepentingan keselamatan bersama.
“Kita semua bekerja. Saya pun sedikit banyak berpengalaman bekerja. Tetapi pada akhirnya, jangan sampai kita merugikan orang lain,” ungkap Bahrul Ilmi.
Persoalan parkir kendaraan berat di tepi jalan perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Selain berpotensi mengurangi ruang gerak kendaraan, truk yang berhenti di lokasi tidak semestinya juga dapat mengganggu akses pejalan kaki ketika menggunakan trotoar.
Karena itu, kesadaran pengemudi dalam menentukan tempat parkir dan beristirahat menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
Pengawasan serta ketersediaan lokasi istirahat yang memadai juga diperlukan agar kebutuhan pengemudi kendaraan angkutan dapat terpenuhi tanpa mengganggu kepentingan masyarakat.
Imbauan tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama, termasuk bagi pengemudi kendaraan berat yang melintasi jalur utama penghubung antardaerah.(Olpah Sari).
