Pemadaman Listrik Berulang di Kalimantan
Foto Ilustrasi - Dok Redaksi Economic Travelling.Com.
LBH-Tokoh Masyarakat Desak Audit Total Tata Kelola PLN
Pemadaman listrik bergilir yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan pada 22–24 Juli 2026 menuai sorotan publik. Gangguan serupa yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur pada periode yang sama dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem kelistrikan regional Kalimantan.
Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap tata kelola kelistrikan PT PLN (Persero), mulai dari kesiapan pembangkit, kecukupan cadangan daya, keandalan jaringan transmisi, hingga sistem manajemen risiko operasional.
LBH menilai pemadaman yang kembali berulang setelah sebelumnya disampaikan kondisi sistem telah pulih menunjukkan bahwa persoalan kelistrikan di Kalimantan belum benar-benar terselesaikan.
Koordinator Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., mengatakan gangguan listrik yang terjadi secara berulang tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata.
Menurutnya, listrik merupakan layanan publik strategis yang menyangkut hak masyarakat sekaligus menjadi fondasi utama aktivitas ekonomi.
“Ketika pemadaman kembali terjadi setelah adanya pernyataan pemulihan sistem, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka mengenai penyebab sebenarnya. Ini bukan hanya persoalan gangguan teknis, tetapi menyangkut keandalan pelayanan publik dan tanggung jawab penyelenggara layanan,” ujar Pazri.
Pemadaman listrik tidak hanya berdampak terhadap aktivitas rumah tangga, tetapi juga memberikan tekanan terhadap dunia usaha.
Pelaku UMKM menjadi salah satu kelompok yang paling merasakan dampaknya. Aktivitas produksi, transaksi digital, penyimpanan produk, hingga operasional usaha dapat terganggu ketika pasokan listrik tidak stabil.
Selain itu, gangguan listrik juga berpotensi menghambat pelayanan publik, kegiatan perkantoran, sektor pendidikan, serta aktivitas ekonomi digital yang semakin bergantung pada infrastruktur energi.
Ketidakpastian layanan listrik dalam jangka panjang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap kualitas infrastruktur daerah.
Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT), Syarifuddin Nisfuady, S.H., menyampaikan masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar pernyataan pemulihan.
“Masyarakat sudah terlalu lama menghadapi dampak pemadaman. Yang dibutuhkan sekarang adalah transparansi, kepastian pelayanan, dan langkah konkret agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” katanya.
Audit Sistem Kelistrikan Dinilai Mendesak
LBH Borneo Nusantara menilai pemerintah bersama PLN perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan Kalimantan.
Audit tersebut, menurut LBH, harus mencakup beberapa aspek penting, seperti kesiapan dan keandalan pembangkit listrik, kemampuan sistem menghadapi beban puncak;,kecukupan cadangan daya kondisi jaringan transmisi dan distribusi,sistem mitigasi risiko ketika terjadi gangguan.
Menurut Pazri, evaluasi independen diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada penjelasan teknis sesaat, tetapi mampu menemukan akar masalah dan menghasilkan perbaikan permanen.
“Publik membutuhkan jawaban berbasis data. Apa penyebab gangguan, bagaimana kesiapan sistem, dan apa langkah konkret yang dilakukan agar tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Langkah Hukum Tetap Berjalan
Selain mendorong evaluasi teknis, LBH Borneo Nusantara menyatakan proses hukum terkait persoalan pelayanan listrik tetap berjalan.
Tim Advokasi sebelumnya telah mengajukan Banding Administratif kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian administratif sebelum langkah hukum lanjutan.
Pazri menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan aturan terkait penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan.
Menurutnya, langkah hukum tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan adanya tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Dorong Transparansi dan Perlindungan Konsumen
LBH Borneo Nusantara juga meminta PLN membuka informasi mengenai hasil evaluasi gangguan, langkah perbaikan sistem, serta mekanisme penanganan kerugian masyarakat akibat pemadaman.
Selain itu, PLN didorong menyediakan layanan pengaduan dan verifikasi kerugian pelanggan yang mudah diakses, transparan, dan akuntabel.
Apabila ditemukan pelanggan mengalami kerugian akibat gangguan pelayanan, LBH meminta adanya pemberian kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari manajemen PT PLN Persero, terkait desakan LBH Borneo Nusantara dan tokoh masyarakat.(Olpah Sari).
