Bank Kalsel Syariah Resmi Berlakukan Nisbah Baru Mulai 1 Agustus
Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Kalsel akan memberlakukan penyesuaian nisbah bagi hasil untuk seluruh produk simpanan berbasis akad mudharabah mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pengelolaan dana yang sehat, optimal, serta tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dalam pengumuman resminya, Bank Kalsel Syariah menjelaskan bahwa penyesuaian nisbah merupakan respons terhadap dinamika kondisi usaha dan kebijakan pengelolaan dana yang terus berkembang.
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan akad yang telah disepakati bersama nasabah dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, kewajaran, perlindungan nasabah, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian nisbah baru untuk masing-masing produk simpanan tercantum dalam lampiran pengumuman resmi. Seluruh perhitungan dan distribusi bagi hasil akan menggunakan nisbah baru tersebut mulai tanggal efektif pemberlakuannya.
Bank Kalsel Syariah menegaskan bahwa bagi hasil yang diterima nasabah tetap dihitung berdasarkan nisbah yang berlaku dan hasil pengelolaan dana sesuai prinsip akad mudharabah.
Nasabah juga dapat memperoleh informasi dan penjelasan lebih lanjut melalui seluruh Kantor Cabang Bank Kalsel Syariah, layanan Call Center maupun kanal komunikasi resmi bank.
Khusus untuk produk Deposito Mudharabah, Bank Kalsel menetapkan ketentuan berbeda. Deposito yang jatuh tempo sebelum 1 Agustus 2026 dapat diperpanjang, dicairkan, atau dipindahkan ke produk lain sesuai pilihan nasabah.
Sementara itu, deposito yang diperpanjang, baik melalui mekanisme Automatic Roll Over (ARO) maupun perpanjangan manual setelah 1 Agustus 2026, akan menggunakan nisbah baru yang berlaku pada saat perpanjangan dilakukan.
Sebaliknya, deposito yang masih berjalan sebelum jatuh tempo tetap mengikuti nisbah sesuai akad yang telah disepakati hingga masa berlakunya berakhir.
Bank Kalsel Syariah juga memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menyampaikan keberatan atau menentukan pilihan pengelolaan dana sebelum tanggal efektif penyesuaian.
Apabila tidak terdapat keberatan maupun instruksi lain dari nasabah, maka pengelolaan dana simpanan selanjutnya akan otomatis mengikuti nisbah baru sebagaimana diumumkan bank.
Kebijakan penyesuaian nisbah tersebut berpedoman pada akad dan syarat produk simpanan mudharabah Bank Kalsel, ketentuan perbankan syariah yang berlaku, fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait akad mudharabah dan prinsip bagi hasil, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai transparansi produk dan perlindungan konsumen.
Manajemen Bank Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus mengelola dana nasabah secara amanah, profesional, dan sesuai prinsip syariah guna memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak, sekaligus menjaga keberlanjutan kinerja pengelolaan dana di tengah dinamika industri perbankan syariah.(M.Irfani).
