OJK Kalsel Perketat Pengawasan Jasa Keuangan

0
AGUS MAIYO VERSI AI

Foto Ilustrasi - Do Economic Travelling.Com.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan memperketat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di tengah meningkatnya aktivitas layanan keuangan digital dan tingginya pengaduan masyarakat.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, menegaskan penguatan pengawasan dilakukan untuk memastikan lembaga jasa keuangan menjalankan prinsip perlindungan konsumen secara optimal serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

“Pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan terus diperkuat, terutama untuk memastikan praktik bisnis berjalan sehat, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen,” ujar Agus Maiyo dalam Media Update di Banjarmasin, Kamis (21/05/2026).

Dihadapan awak media Agus juga menegaskan, selain pengawasan, OJK Kalimantan Selatan juga memperkuat edukasi literasi keuangan masyarakat.

Sejak Januari hingga 18 Mei 2026, OJK Kalsel telah melaksanakan 28 kegiatan edukasi keuangan yang diikuti 2.819 peserta di berbagai daerah.

Edukasi tersebut difokuskan pada dua isu utama, yakni kewaspadaan terhadap penawaran jasa keuangan ilegal dan kejahatan digital, termasuk modus penipuan daring yang semakin berkembang.

“Peningkatan literasi menjadi penting agar masyarakat tidak mudah terjebak investasi ilegal maupun tindak kejahatan digital di sektor jasa keuangan,” katanya.

Di sisi layanan informasi keuangan, permintaan masyarakat terhadap akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) juga tercatat cukup tinggi.

Hingga 18 Mei 2026, OJK Kalsel telah memproses 7.316 permintaan layanan SLIK, dengan 63,55 persen di antaranya dilakukan secara langsung atau walk-in ke kantor OJK.

Sementara itu, pada aspek pelindungan konsumen, OJK Kalsel menerima 2.492 pengaduan, pertanyaan, dan permintaan informasi melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 18 Mei 2026.

Pengaduan terbanyak berasal dari sektor fintech peer-to-peer lending sebesar 47,73 persen, diikuti bank umum sebesar 28,41 persen, serta perusahaan pembiayaan sebesar 20,45 persen.

Adapun jenis permasalahan yang paling banyak diadukan masyarakat berkaitan dengan SLIK sebesar 23,11 persen, perilaku petugas penagihan sebesar 21,55 persen, serta fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, hingga kejahatan siber sebesar 8,51 persen.

Meski demikian, Agus memastikan seluruh pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti.

Dari total laporan yang diterima, 67,5 persen telah selesai ditangani, 17,50 persen masih dalam proses penanganan oleh pelaku usaha jasa keuangan, 1,59 persen diproses melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), sementara 13,41 persen masih menunggu respons konsumen.

Agus menegaskan OJK Kalimantan Selatan akan terus mendorong lembaga jasa keuangan di daerah agar lebih kontributif terhadap pertumbuhan ekonomi, namun tetap mengedepankan tata kelola yang sehat dan pelindungan konsumen.

“Tujuan utama kami memastikan masyarakat memperoleh akses layanan keuangan yang aman, sehat, transparan, dan bertanggung jawab,” tutup Agus Maiyo.(M.Irfani).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!