OJK Denda Indosaku Rp875 Juta
Foto Ilustrasi - Dok Economic Travelling.Com.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK untuk memastikan kepatuhan penyelenggara jasa keuangan terhadap aturan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya kelemahan dalam pengawasan kegiatan penagihan.
Indosaku dinilai belum optimal memastikan proses penagihan yang dilakukan pihak ketiga berjalan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif berupa denda sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan langkah perbaikan kegiatan penagihan.
OJK juga meminta Indosaku melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan, evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, hingga penguatan pengawasan terhadap tenaga penagihan.
Selain itu, perusahaan diwajibkan meningkatkan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap petugas penagihan, termasuk memperkuat mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
“OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak tersebut. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas,” demikian penegasan OJK.
OJK menekankan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan.
Perusahaan tetap wajib memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, maupun tindakan lain yang melanggar ketentuan.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan layanan keuangan secara bijaksana dan bertanggung jawab, termasuk mempertimbangkan kemampuan bayar sebelum mengajukan pinjaman serta hanya menggunakan layanan dari penyelenggara yang resmi berizin dan diawasi OJK.
Melalui langkah ini, OJK menegaskan komitmennya menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, dan meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan nasional.(Olpah Sari).
