Stunting Tinggi, Belanja Pegawai Disorot DPRD Batola
Bupati Barito Kuala H Bahrul Ilmi menyalami anggota DPRD Barito Kuala. (Foto - Diskominfo Batola).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menyoroti dua isu krusial dalam kinerja pemerintah daerah tahun anggaran 2025, yakni tingginya angka stunting serta besarnya porsi belanja pegawai dalam struktur APBD.
Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batola 2025 yang digelar di Gedung DPRD, Kamis (30/04/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, dan dihadiri Bupati Batola, Bahrul Ilmi, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala SKPD.
Anggota DPRD Batola, Basrin, dalam penyampaian rekomendasi menegaskan bahwa penanganan stunting harus dilakukan secara lebih konkret dan terukur.
DPRD mendorong penguatan program intervensi seperti Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tepat sasaran.
“Upaya penurunan stunting tidak cukup hanya bersifat programatik, tetapi harus terintegrasi dan berdampak langsung di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti komposisi belanja pegawai yang dinilai masih membebani kapasitas fiskal daerah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah daerah diminta melakukan rasionalisasi belanja pegawai secara bertahap hingga maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027.
“Efisiensi anggaran menjadi kunci agar ruang fiskal lebih luas untuk pembangunan dan pelayanan publik,” tambah Basrin.
Tak hanya itu, DPRD juga menekankan pentingnya peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi kinerja SKPD, percepatan digitalisasi UMKM, serta penguatan peran BUMD dan BUMDes.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bahrul Ilmi menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan DPRD.
Ia menilai masukan tersebut sebagai bentuk pengawasan konstruktif dalam mendorong perbaikan kinerja pemerintah daerah.
“Rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD, terutama dalam menekan angka stunting dan memperbaiki struktur belanja daerah agar lebih sehat dan produktif.(Olpah Sari).
