Plagiarisme dan Krisis Etika Akademik di Era Digital
Foto Ilustrasi - Dok Risanta.
Oleh : Abdul Munir
Di tengah gegap gempita transformasi digital dan kemudahan akses informasi, dunia pendidikan tinggi justru menghadapi paradoks yang serius: meningkatnya praktik plagiarisme di kalangan mahasiswa.
Fenomena ini tidak lagi sekadar pelanggaran teknis dalam penulisan karya ilmiah, melainkan telah berkembang menjadi persoalan etika, moral, bahkan krisis integritas akademik yang mengancam kualitas lulusan perguruan tinggi.
Berkaitan dengan hukum, etika, dan moral dalam kehidupan sosial serta pendidikan, Sayid Mujtaba Musawi Lari menjelaskan bahwa perlu adanya upaya serius untuk melawan kejahatan intelektual dari akarnya agar tidak meluas.
Karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga orang lain. Mereka yang memiliki kemampuan tetapi tidak peduli terhadap hal tersebut dapat digolongkan sebagai pelaku imoralitas.
Dalam dunia pendidikan tinggi, dalam sepuluh tahun terakhir marak terjadi plagiarisme di kalangan mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhir.
Plagiarisme dilakukan dengan mengambil karya orang lain, biasanya melalui teknik copy-paste, kemudian menjadikannya seolah-olah karya sendiri, baik secara sadar maupun tidak sadar. Hal ini berkaitan erat dengan moral individu serta lemahnya pengawasan dan sanksi yang tegas.
Sejumlah kajian akademik memperkuat kekhawatiran tersebut. Soelaeman (2005) menyebutkan adanya perubahan perilaku mahasiswa dalam menyusun karya ilmiah yang tidak orisinal.
Sith (2012) mendefinisikan plagiarisme sebagai penggunaan karya atau ide orang lain dan mengakuinya sebagai milik sendiri.
Bilal Zaka dari Institute for Information Systems and Computer Media, Graz University of Technology, Austria, menjelaskan berbagai bentuk plagiarisme, seperti tidak mencantumkan sumber, tidak menggunakan tanda kutip, hingga mengubah kata namun tetap mempertahankan struktur asli dari sumber.
Wibowo menegaskan bahwa plagiarisme merupakan tindakan tidak etis karena mencuri karya orang lain sekaligus merusak integritas akademik.
Perkembangan internet turut memperkuat fenomena ini, meskipun teknologi pada dasarnya juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses pembelajaran yang lebih efektif dan terbuka.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan pendidikan melalui pembelajaran komposisi bahasa, tugas merangkum, serta bimbingan akademik yang lebih intensif untuk mengurangi praktik plagiarisme, termasuk perjokian dan kerja sama tidak etis dalam penulisan ilmiah.
Penguatan ini penting agar mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengolah gagasan secara mandiri dan bertanggung jawab.
Selain itu, penanaman nilai kejujuran akademik dan penghargaan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi fondasi penting dalam membangun budaya ilmiah yang sehat.
Tanpa itu, perguruan tinggi berisiko melahirkan lulusan yang lemah dalam integritas, meskipun mungkin kuat secara administratif.
Jika dibiarkan, plagiarisme tidak hanya merusak reputasi individu, tetapi juga menggerus kredibilitas institusi pendidikan secara keseluruhan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat berdampak pada daya saing sumber daya manusia di tingkat nasional.

