Pelaporan SPT Tahunan Kini Bisa Lewat Genggaman

0
MOBILE CORETAX

Foto Ilustrasi - Seorang warga memperlihatkan mobile Coretax. (Foto - Olpah Sari).

Transformasi digital di sektor perpajakan terus bergerak maju.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghadirkan inovasi layanan berbasis mobile melalui aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak.

Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara lebih praktis dan langsung dari ponsel.

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi sistem Coretax DJP, sebuah platform administrasi perpajakan terintegrasi yang dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan.

Fokusnya adalah memberikan kemudahan, kecepatan, serta kenyamanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya bagi wajib pajak dengan status pelaporan nihil.

Melalui aplikasi ini, pelaporan SPT tidak lagi bergantung pada perangkat komputer atau harus dilakukan di kantor pajak.

Wajib pajak dapat mengakses layanan kapan saja dan di mana saja. Model layanan yang lebih fleksibel ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat sekaligus memperluas jangkauan layanan perpajakan yang lebih inklusif.

Coretax Mobile ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu, yakni mereka yang berstatus karyawan dengan satu pemberi kerja serta menyampaikan SPT Tahunan PPh normal dengan status nihil.

Segmen ini dinilai paling relevan untuk memanfaatkan kemudahan pelaporan berbasis mobile.

Prosesnya dirancang sederhana dan efisien. Wajib pajak cukup mengunduh aplikasi melalui Play Store atau App Store, kemudian login menggunakan akun Coretax DJP.

Setelah masuk, pengguna dapat membuat konsep SPT, mengisi data sesuai ketentuan, dan mengirimkan laporan secara langsung melalui aplikasi.

DJP juga menyediakan panduan penggunaan resmi yang dapat diakses secara daring, guna memastikan setiap tahap pelaporan dapat dilakukan dengan benar dan mudah dipahami.

Di balik kemudahan tersebut, DJP tetap mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi penipuan digital.

Aplikasi Coretax Mobile hanya tersedia melalui kanal resmi. Wajib pajak diimbau untuk tidak mengunduh aplikasi dari sumber tidak terpercaya atau tautan yang mencurigakan.

Jika mengalami kendala atau membutuhkan informasi tambahan, masyarakat dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.

Hadirnya Coretax Mobile menandai perubahan cara masyarakat berinteraksi dengan sistem perpajakan.

Pelaporan yang sebelumnya identik dengan proses administratif yang panjang, kini beralih menjadi aktivitas yang ringkas dan terintegrasi dalam genggaman.

Sebuah langkah kecil yang berpotensi membawa perubahan besar dalam kepatuhan pajak di era digital.(Olpah Sari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!