Salah Berita? Hak Jawab Wajib Jalan

0
LUDYA HAK JAWAB

Foto Ilustrasi - Dok Risanta.

Oleh Muhammad Risanta

Di ruang redaksi pemberitaan, berita lahir dari kejar waktu. Ada deadline, ada tuntutan kecepatan, ada dorongan untuk menjadi yang pertama. Dalam situasi seperti itu, jurnalisme bekerja di antara dua tarikan, antara cepat dan tepat. Idealnya, keduanya berjalan beriringan. Tapi kita tahu, dalam praktiknya, tidak selalu demikian bahkan jauh dari ekspektasi kita.

Kadang ada yang terlewat. Kadang ada yang kurang lengkap. Dan dalam beberapa kasus, ada yang keliru.Karena itu pula hak jawab dibutuhkan.

Pada hakekatnya Hak jawab bukan sesuatu yang muncul untuk menyulitkan pers. Ia justru lahir dari kesadaran bahwa pers adalah kerja manusia yang bisa saja salah.

Maka ketika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang, silakan bicara, silakan meluruskan.

Hak jawab adalah hak untuk didengar.

Bagi sebagian orang, mungkin terasa sederhana. Tapi bagi mereka yang namanya tercantum dalam berita yang tidak akurat, hak jawab bisa menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan martabat.

Nama baik bukan hal kecil. Sekali tercoreng, dampaknya bisa panjang bahkan ketika berita itu sudah tenggelam oleh isu baru. Karena itu, hak jawab tidak boleh dipandang sebagai formalitas.Hak jawab itu adalah bagian dari keseimbangan

Dalam praktik jurnalistik yang sehat, berita tidak berhenti pada apa yang ditulis wartawan. Sejatinya berita juga membuka ruang bagi suara lain,terutama ketika ada yang merasa dirugikan.

Jika sudah di tahap ini, maka pers diuji apakah ia cukup rendah hati untuk mengoreksi diri, atau justru defensif ketika dikritik.

Padahal, melayani hak jawab bukan tanda kelemahan. Justru sebaliknya, itu adalah tanda kedewasaan.

Pers yang kuat bukan yang tidak pernah salah, tetapi yang bersedia memperbaiki kesalahan.

Dalam aturan yang ada, hak jawab harus dilayani secara proporsional, secepatnya, dan di tempat yang setara dengan pemberitaan awal. Ini penting, karena keadilan bukan hanya soal memberi ruang, tetapi juga soal bagaimana ruang itu diberikan.

Tidak bisa berita besar, klarifikasinya kecil. Tidak bisa tuduhan ditaruh di depan, tapi penjelasan disembunyikan di belakang.

Namun, hak jawab juga bukan alat untuk menyerang balik atau memperpanjang konflik. Karena ia punya batas. Ia harus relevan, berbasis fakta, dan tidak keluar dari substansi persoalan.

Maka disini etika bekerja,bagi kedua belah pihak, baik pers maupun yang mengajukan hak jawab.

Yang menarik, hak jawab sebenarnya bukan hanya milik mereka yang dirugikan.Tetapi Ia juga milik publik.

Mengapa? Karena publik berhak mendapatkan informasi yang utuh. Ketika ada koreksi atau klarifikasi, itu bukan hanya memperbaiki nama seseorang, tetapi juga memperbaiki kualitas informasi yang beredar di masyarakat.

Jadi, ketika sebuah media memuat hak jawab, sesungguhnya ia sedang merawat kepercayaan pembacanya.

Dan kepercayaan, dalam dunia jurnalistik, adalah segalanya.

Tanpa kepercayaan, berita hanya menjadi deretan kata. Dengan kepercayaan, ia menjadi rujukan.

Karena itu, kita perlu melihat hak jawab dengan cara yang lebih jernih. Hak ini bukan ancaman bagi kebebasan pers. Ia justru penjaga agar kebebasan itu tidak melenceng. Yang memastikan bahwa di tengah derasnya arus informasi, kebenaran tetap punya tempat untuk kembali.

Karena itu, ketika ada yang bertanya apa yang harus dilakukan jika berita salah?

Jawabannya sederhana dan seharusnya tidak perlu ditawar lagi. Hak jawab wajib.

Penulis adalah Ahli Pers Dewan Pers & Jurnalis Senior CNN Indonesia.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!