Etika Mengutip Tulisan Media Lain dalam Jurnalistik

0
KUTIPAN BERITA

Oleh: Muhammad Risanta

Di tengah arus informasi yang bergerak cepat, media massa sering kali saling merujuk satu sama lain. Sebuah berita yang pertama kali dipublikasikan oleh satu media dapat dengan cepat menjadi rujukan bagi media lain.

Dalam praktik jurnalistik modern, mengutip tulisan media lain bukanlah sesuatu yang dilarang. Sebaliknya, praktik tersebut justru menjadi bagian dari ekosistem informasi yang sehat,selama dilakukan secara benar, etis, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Persoalan muncul ketika kutipan dilakukan tanpa menyebutkan sumber atau bahkan menyalin seluruh isi tulisan media lain. Dalam dunia jurnalistik, tindakan semacam ini disebut plagiarisme.

Plagiarisme bukan hanya pelanggaran etika profesi, tetapi juga dapat melanggar hukum terkait hak kekayaan intelektual.

Dalam konteks Indonesia, praktik jurnalistik diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa pers memiliki kebebasan sekaligus tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kebebasan tersebut tidak berarti wartawan bebas mengambil karya orang lain tanpa penghargaan terhadap sumbernya.

Selain undang-undang pers, wartawan juga terikat oleh Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.

 

Foto Ilustrasi – Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kalsel, Yuniar, dalam Workshop Wartawan Kalsel, Kamis (12/06/2025), di Pasang Dalam Café, Banjarmasin.

Dalam kode etik tersebut ditegaskan bahwa wartawan harus bekerja secara profesional, jujur, dan tidak melakukan plagiarisme. Mengutip tulisan orang lain tanpa mencantumkan sumber jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar tersebut.

Dalam praktiknya, terdapat beberapa teknik ilmiah dan profesional dalam mengutip tulisan media lain untuk keperluan pemberitaan.

Teknik pertama adalah kutipan tidak langsung atau parafrase. Ini merupakan cara paling aman dalam dunia jurnalistik. Wartawan membaca informasi dari media lain, memahami substansinya, kemudian menuliskan kembali dengan kalimat sendiri tanpa mengubah makna utama.

Dengan cara ini, wartawan tetap menghargai informasi yang diperoleh sekaligus menghadirkan gaya penulisan yang berbeda.

Sebagai contoh, sebuah berita dapat ditulis dengan kalimat seperti: “Sebagaimana diberitakan oleh sebuah media nasional, harga sejumlah bahan pokok di pasar tradisional mengalami kenaikan sejak awal pekan ini.” Cara ini menunjukkan bahwa informasi berasal dari sumber lain, namun ditulis ulang dengan struktur kalimat yang baru.

Teknik kedua adalah kutipan langsung. Cara ini digunakan ketika wartawan perlu menyampaikan kalimat yang persis sama dengan sumber aslinya, biasanya berupa pernyataan narasumber atau data penting.

Dalam praktik jurnalistik, kutipan langsung harus menggunakan tanda petik dua dan disertai atribusi yang jelas terhadap media sumber.

Sebagai contoh penulisan: “Harga beras mengalami kenaikan dalam beberapa hari terakhir,” tulis sebuah laporan media nasional tersebut.

Namun, dalam praktik profesional, wartawan tidak dianjurkan menyalin seluruh artikel. Kutipan langsung sebaiknya hanya digunakan pada bagian penting yang memang memiliki nilai informasi tinggi.

Prinsip ketiga yang tidak kalah penting adalah pencantuman sumber atau atribusi yang jelas. Menyebutkan nama media sumber merupakan bentuk penghormatan terhadap karya jurnalistik orang lain.

Dalam media daring, praktik ini juga diwujudkan melalui pencantuman tautan atau hyperlink yang mengarah langsung ke artikel asli.

Langkah ini tidak hanya menjaga etika jurnalistik, tetapi juga membantu pembaca menelusuri sumber informasi secara transparan.

Dalam beberapa kasus, sebuah media juga mengutip informasi dari media lain. Jika hal ini terjadi, wartawan harus berhati-hati dalam menentukan sumber rujukan.

Idealnya, wartawan merujuk pada media yang pertama kali mempublikasikan informasi tersebut. Jika hal itu tidak memungkinkan, maka penulisan dapat menggunakan format atribusi berlapis, misalnya, seorang narasumber dalam sebuah media sebagaimana dikutip oleh media lain.

Selain aspek teknis penulisan, wartawan juga perlu memahami dimensi hukum dalam praktik pengutipan berita. Penyalinan seluruh artikel tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa karya tulis, termasuk berita jurnalistik, memiliki perlindungan hukum sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual.

Pelanggaran terhadap hak cipta dapat menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari teguran etik hingga sanksi hukum.

Selain itu, dalam praktik media digital, terdapat pula pedoman khusus yang dikeluarkan oleh Dewan Pers melalui Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Pedoman ini mengatur bahwa media yang mengutip berita dari media daring lain wajib mencantumkan sumber secara jelas dan menyertakan tautan menuju artikel asli.

Dengan demikian, pengutipan berita tidak hanya soal teknik penulisan, tetapi juga menyangkut integritas profesi.

Dalam dunia jurnalistik, reputasi sebuah media sangat ditentukan oleh kredibilitasnya. Media yang sering melakukan copy-paste tanpa atribusi akan kehilangan kepercayaan publik.

Sebaliknya, media yang menghormati sumber informasi justru akan dipandang lebih profesional.

Karena itu, prinsip utama dalam mengutip tulisan media lain sebenarnya sederhana, jujur terhadap sumber, menuliskan kembali dengan sudut pandang sendiri, dan memberikan penghargaan yang layak kepada media yang pertama kali mempublikasikan informasi tersebut.

Karena itu etika mengutip bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga cerminan integritas seorang jurnalis. Jurnalisme yang sehat adalah jurnalisme yang menghargai karya sesama insan pers.

Dengan cara itulah ekosistem media dapat berkembang secara profesional, saling menghormati, dan tetap menjaga kepercayaan publik.

Penulis adalah Ahli Pers Dewan Pers  &  Jurnalis Senior CNN Indonesia dan Akademisi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!