Digital Tax Moncer Setoran Tembus Rp.47,18 Triliun
Foto Ilustrasi - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan ilustrasi penerimaan pajak digital.
Ekonomi digital Indonesia tak lagi sekadar ruang pertumbuhan startup dan transaksi daring. Ia kini menjelma menjadi salah satu penopang nyata penerimaan negara.
Hingga 31 Januari 2026, pemerintah mencatat setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun. Angka ini menegaskan bahwa transformasi digital berjalan seiring dengan penguatan kedaulatan fiskal.
Kontributor terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang menyumbang Rp36,69 triliun. Disusul pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,47 triliun, pajak aset kripto Rp1,93 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp4,1 triliun.
Sejak diberlakukan pada 2020, PPN PMSE menunjukkan tren pertumbuhan konsisten. Dari Rp731,4 miliar pada tahun pertama implementasi, setoran meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan melonjak ke Rp10,32 triliun pada 2025. Memasuki Januari 2026 saja, setoran telah mencapai Rp1,02 triliun.
Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 223 telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
Dalam periode ini, terdapat satu pencabutan data pemungut yakni Grammarly, serta satu perubahan data pemungut yaitu BetterMe Limited.
Kripto dan Fintech Tetap Produktif
Pajak atas aset kripto turut menyumbang Rp1,93 triliun hingga Januari 2026. Rinciannya terdiri atas PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN dalam negeri Rp875,23 miliar.
Meski pasar kripto dikenal fluktuatif, kontribusinya terhadap penerimaan negara menunjukkan stabilitas dan tren peningkatan sejak 2022.
Sementara itu, sektor fintech peer-to-peer lending mencatat penerimaan Rp4,47 triliun. Komposisinya meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN Rp724,54 miliar, serta PPN dalam negeri Rp2,52 triliun.
Pertumbuhan sektor pembiayaan digital ini berdampak langsung pada optimalisasi pajak.
SIPP Perkuat Digitalisasi Belanja Negara
Dari kanal SIPP, penerimaan pajak tercatat Rp4,1 triliun hingga Januari 2026. Mayoritas berasal dari PPN sebesar Rp3,76 triliun dan PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar.
Ini menunjukkan bahwa digitalisasi pengadaan pemerintah tak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memperluas basis penerimaan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
“Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi,” ujarnya.
Capaian ini menjadi penanda penting di tengah derasnya arus digitalisasi, negara hadir memastikan setiap nilai ekonomi yang tercipta di ruang siber turut memberi kontribusi bagi pembangunan nasional.(Olpah Sari).
