OJK Denda Pegiat Medsos Rp5,35 Miliar Atas Manipulasi Saham
Foto Ilustrasi - Bukan Foto sebenarnya. (Foto - Redaksi).
Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN karena terbukti melakukan manipulasi harga sejumlah saham melalui penyebaran informasi menyesatkan di media sosial sepanjang 2021 hingga 2022.
OJK juga mengenakan denda kepada tiga pihak lain yang terlibat manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk pada 2016.
“Penetapan sanksi ini merupakan bagian dari langkah tegas OJK dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan.” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi , M. Ismail Riyadi, dalam siaran resminya di Jakarta, Jumat (20/02/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk pada periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November hingga 29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk sepanjang 12 Januari hingga 27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk pada periode 8 Maret hingga 17 Juni 2022.
OJK menemukan BVN melakukan manipulasi dengan memasang order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek untuk menciptakan pembentukan harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
“Tindakan tersebut menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan di Bursa Efek dan berpotensi mempengaruhi keputusan investor,” paparnya lagi.
Selain itu, BVN juga menyebarkan informasi, rencana pembelian saham, dan perkiraan pergerakan harga saham melalui media sosial. Namun pada saat yang sama, ia melakukan transaksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya terhadap informasi tersebut.
OJK menyimpulkan tindakan BVN melanggar sejumlah ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, termasuk larangan manipulasi pasar dan penciptaan gambaran semu dalam perdagangan efek.
Selain kasus BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk pada periode Januari hingga April 2016.
PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp2,1 miliar karena terbukti melakukan transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai perdagangan saham. Perusahaan tersebut mengirim dan menerima dana untuk transaksi saham melalui 17 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp43,72 miliar.
Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan transaksi tidak langsung melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp49,12 miliar. Transaksi tersebut menciptakan kondisi pasar yang menyesatkan dan mempengaruhi pihak lain untuk melakukan perdagangan saham yang sama.
OJK menegaskan pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat transparansi, integritas, dan perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
Otoritas menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten guna menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta berkelanjutan.(Olpah Sari).
