OTT Pegawai Pajak Berulang, Mengapa Terjadi Lagi
Karikatur Ilustrasi .
Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pegawai pajak kembali terjadi. Jika sebelumnya penindakan dilakukan di Jakarta Utara, kini kasus serupa muncul di Banjarmasin.
Pola ini bukan kebetulan. Ini adalah sinyal keras bahwa persoalan integritas di tubuh otoritas pajak masih jauh dari kata tuntas.
Padahal, arah kebijakan sudah jelas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menegaskan pentingnya bersih-bersih, reformasi perpajakan, serta penguatan pengawasan internal.
Pesan itu seharusnya menjadi peringatan serius bagi seluruh aparatur pajak, bahwa era kompromi terhadap praktik menyimpang telah berakhir.
Namun kenyataan di lapangan berkata lain. OTT yang kembali terjadi justru memperlihatkan jurang antara kebijakan di tingkat pusat dan implementasi di level operasional. Arahan reformasi yang lantang di ruang rapat belum sepenuhnya menjelma menjadi budaya integritas di ruang pelayanan publik.
Kasus ini menegaskan betapa rapuhnya integritas aparatur di sektor strategis negara. Sektor perpajakan bukan sekadar unit birokrasi biasa. Ia adalah garda depan penerimaan keuangan publik, penopang utama APBN, sekaligus wajah negara di hadapan wajib pajak. Ketika integritas di sektor ini runtuh, yang tergerus bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan.
Setiap dugaan korupsi di institusi pajak membawa dampak berlapis. Di satu sisi, ia mencederai upaya reformasi birokrasi yang selama ini dikampanyekan. Di sisi lain, hal ini menumbuhkan skeptisisme publik bahkan apatisme di kalangan wajib pajak. Kepatuhan yang dibangun dengan pendekatan persuasif dan digitalisasi bisa runtuh seketika oleh satu kasus penyalahgunaan wewenang.
OTT yang berulang juga menandakan bahwa persoalan ini bukan semata soal individu nakal. Ada problem sistemik yang belum dibenahi secara serius yakni pengawasan internal yang lemah, celah diskresi yang terlalu besar, serta mekanisme kontrol yang belum sepenuhnya transparan. Tanpa pembenahan menyeluruh, penindakan hukum hanya akan menjadi respons reaktif, bukan solusi jangka panjang.
Sejatinya bagi negara reformasi perpajakan tidak cukup dengan slogan, aplikasi digital, atau target penerimaan yang ambisius. Tetapi menuntut ketegasan dalam membangun sistem yang menutup celah korupsi sekaligus keberanian menindak tanpa pandang bulu. Arahan menteri harus diterjemahkan menjadi tindakan konkret di setiap lini organisasi.
KPK, dalam konteks ini, kembali memainkan peran penting sebagai pemicu alarm. Namun tanggung jawab menjaga integritas tidak bisa dibebankan semata-mata kepada lembaga penegak hukum.
Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan harus menjadikan rangkaian OTT ini sebagai momentum koreksi total, bukan sekadar insiden yang diredam dengan pernyataan normatif.
Jika tidak, publik berhak bertanya, sejauh mana reformasi perpajakan benar-benar berjalan? Dan sampai kapan negara membiarkan sektor vital penerimaan publik terus diuji oleh kasus yang berulang?
Editorial ini berpandangan, bersih-bersih di tubuh pajak bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa integritas aparatur, kepercayaan publik akan terus tergerus, dan fondasi penerimaan negara akan berdiri di atas tanah yang rapuh.(Tim Redaksi).
