Pajak dan Menteri Keuangan, Reformasi yang Tak Boleh Lagi Setengah Hati

0
MENTERI KEUANGAN PURBAYA UTAMA.jpeg

Foto Ilustrasi - Wejangan dan spiirit Menteri Keuangan untuk jajaran lembaga perpajakan negeri ini. (Foto - Redaksi).

Reformasi perpajakan di Indonesia terlalu sering berhenti pada tataran prosedural. Sistem diperbarui, aplikasi diganti, struktur organisasi dirombak.

Namun satu hal terus tertinggal, yakni kepercayaan publik. Inilah titik rapuh yang seharusnya menjadi fokus utama Menteri Keuangan.

Pelantikan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa negara sadar akan masalah tersebut. Namun editorial ini menilai, kesadaran saja tidak cukup.

Publik sudah jenuh dengan simbol reformasi tanpa dampak nyata. Yang ditunggu bukan siapa yang dilantik, melainkan apa yang berubah setelah pelantikan.

Pajak adalah tulang punggung APBN. Ironisnya, justru di institusi inilah krisis legitimasi paling terasa. Wajib pajak patuh bukan karena percaya, tetapi karena takut sanksi.

Kepatuhan yang lahir dari rasa terpaksa tidak akan pernah berkelanjutan. Di sinilah kegagalan reformasi pajak selama bertahun-tahun.

Menteri Keuangan telah berulang kali menekankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Pernyataan bahwa atasan bertanggung jawab atas perilaku bawahan adalah langkah normatif yang benar.

Namun sejarah DJP menunjukkan, problem bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada ketidaktegasan pelaksanaan.

Editorial ini berpandangan tegas:
reformasi pajak tidak boleh lagi bersifat kosmetik.
Jika Menteri Keuangan ingin meninggalkan warisan kebijakan yang kuat, maka ukuran keberhasilan reformasi harus bergeser—dari target penerimaan semata, menuju kualitas tata kelola dan etika aparatur.

Wilayah strategis seperti Kanwil DJP Jakarta Utara bukan hanya mesin penerimaan, tetapi juga etalase keadilan fiskal. Jika praktik lama masih terjadi, pelayanan yang diskriminatif, pengawasan longgar, dan budaya “asal aman”, maka kepercayaan publik akan terus terkikis, seberapa pun besar penerimaan negara.

Reformasi pajak sejati menuntut keberanian politik. Keberanian menindak tanpa pandang jabatan. Keberanian membuka data dan proses. Keberanian mengakui bahwa masalah pajak Indonesia lebih bersifat moral daripada teknis.

Publik menunggu. Bukan pidato, tetapi bukti.(Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!