OJK Tegaskan Kepemimpinan Tetap Berjalan

0
PIMPINAN BARU OJK

Foto - Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi,Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Jumat (31/01/2026). (Foto - Risanta).

Stabilitas Pasar Keuangan Terjaga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kepemimpinan dan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan penuh dan stabil, menyusul penetapan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Jumat (31/01/2026).

Penetapan ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, sekaligus menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan, dan pelindungan konsumen, termasuk di sektor pasar modal.

Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

OJK menegaskan bahwa penunjukan tersebut dilakukan sesuai mekanisme kelembagaan yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK, dan merupakan bagian dari tata kelola organisasi untuk menjaga stabilitas kebijakan dan kepastian pengawasan. Keputusan berlaku efektif per 31 Januari 2026.

“OJK memastikan seluruh fungsi strategis tetap berjalan normal dan terkoordinasi. Tidak ada kekosongan kepemimpinan, dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal, tetap dilakukan secara penuh,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya.

Penegasan OJK ini disampaikan di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan global dan domestik, seiring penyesuaian ekspektasi suku bunga global, dinamika geopolitik, serta kehati-hatian investor terhadap risiko pasar negara berkembang.

Dalam situasi tersebut, OJK menilai stabilitas kelembagaan dan kepastian kebijakan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar.

OJK menekankan bahwa mekanisme pengawasan pasar modal, pengelolaan risiko, serta koordinasi lintas otoritas tetap berjalan seperti biasa, dan tidak terpengaruh oleh perubahan penugasan di tingkat Dewan Komisioner.

“Kami terus melakukan penajaman kebijakan, program kerja, dan agenda strategis untuk merespons dinamika sektor keuangan secara terukur dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku industri jasa keuangan, serta otoritas terkait, tetap dilakukan secara intensif. Layanan kepada masyarakat dan pelindungan konsumen juga dipastikan tetap berjalan optimal.

Penegasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi pelaku pasar, bahwa OJK tetap hadir, berfungsi penuh, dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika pasar yang sedang berlangsung.(Olpah Sari).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!