Demi Lolos Standar MSCI, OJK Perketat Transparansi & Free Float Emiten
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat memberikan keterangan pers di kantor Bursa Efek Indoneia, Jakarta. (Foto -Humas OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat reformasi pasar modal nasional guna memenuhi standar global Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI), dengan menitikberatkan pada penguatan transparansi kepemilikan saham dan pengetatan ketentuan free float emiten.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal telah menyiapkan serangkaian langkah struktural untuk memastikan pasar modal Indonesia tetap kredibel dan investable di mata investor global.
Salah satu langkah utama adalah peningkatan keterbukaan data kepemilikan saham yang dipublikasikan melalui laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal Januari 2026.
Data tersebut mencakup kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen berdasarkan kategori investor, guna meningkatkan kualitas informasi serta mendukung pengambilan keputusan investor.
Selain itu, OJK juga berkomitmen memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham di bawah lima persen yang disertai kategori investor dan struktur kepemilikan.
OJK juga akan memastikan pengungkapan data pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) emiten pasar modal, sejalan dengan praktik terbaik internasional.
“Kami berkomitmen untuk memenuhi seluruh penyesuaian tersebut sesuai dengan best practice internasional,” ujar Mahendra dalam jumpa pers di Bursa Efek Indonesia, Kamis (28/01/2026).
Di sisi lain, OJK mendorong SRO pasar modal untuk menerbitkan ketentuan free float minimum sebesar 15 persen dengan penerapan transparansi yang lebih ketat. Kebijakan ini akan disertai pengawasan intensif, termasuk penetapan exit policy bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Mahendra menegaskan, seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kualitas pasar modal Indonesia. Implementasi kebijakan akan dikawal secara langsung melalui koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar berjalan efektif dan tepat waktu.
Menurut Mahendra, secara umum masukan dari MSCI mencerminkan bahwa lembaga tersebut masih melihat pasar modal Indonesia sebagai pasar yang potensial dan layak investasi. Hal itu menunjukkan bahwa saham-saham emiten Indonesia tetap memiliki peluang untuk masuk dan bertahan dalam indeks global.
“Apa pun respons dari MSCI terhadap penyesuaian yang sedang dikaji, kami akan memastikan bahwa penyesuaian lebih lanjut, jika diperlukan, akan dilaksanakan hingga final sesuai dengan yang dimaksudkan oleh MSCI,” kata Mahendra.
Terkait dinamika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), OJK menegaskan terus memantau perkembangan pasar dengan memperhatikan berbagai faktor risiko domestik dan global. Untuk menjaga stabilitas pasar, OJK bersama BEI telah menyiapkan dan dapat mengoptimalkan sejumlah instrumen kebijakan, antara lain mekanisme buyback saham tanpa RUPS, trading halt, serta penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB).
Sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan, OJK menegaskan komitmennya menjaga kepastian kebijakan dan konsistensi reformasi guna memastikan pasar modal Indonesia tetap stabil, kredibel, dan kompetitif di tengah ketidakpastian global.(Olpah Sari).
