Keselamatan Pariwisata sebagai Agenda Kebijakan Publik

0
ANDI SUKA ELANG KHATULISTIWA INDONESIA

Foto Ilustrasi - Penulis saat memberikan edukasi Keselamatan dan Kesehatan serta Kenyamanan Berwisata di alam terbuka kepada wisatawan asing. (Foto - Risanta).

Oleh: Kang Andi Suka
Penggiat Edukasi Keselamatan Pariwisata

Peningkatan jumlah kecelakaan dan korban jiwa di destinasi wisata dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan adanya celah serius dalam tata kelola pariwisata nasional.

Di tengah ambisi menjadikan pariwisata sebagai mesin pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa, aspek keselamatan masih belum sepenuhnya terintegrasi sebagai kebijakan publik yang sistemik.

Berbagai insiden di kawasan wisata alam memperlihatkan pola risiko yang berulang. Aktivitas wisata berlangsung di lingkungan berbahaya dengan mitigasi terbatas, pemandu belum memiliki standar kompetensi keselamatan yang seragam, serta pengunjung tidak dibekali informasi risiko yang memadai.

Dalam banyak kasus, pengelolaan destinasi lebih berorientasi pada peningkatan kunjungan ketimbang kesiapan menghadapi kondisi darurat.

Situasi ini menimbulkan implikasi ekonomi yang tidak kecil. Setiap kecelakaan fatal berpotensi memicu penutupan destinasi, menurunkan kepercayaan pasar, dan melemahkan ekonomi lokal.

Pelaku usaha kecil, apakah itu pemandu, homestay, hingga pedagang di sekitar kawasan wisata, menjadi kelompok paling rentan terdampak, meskipun mereka sering kali tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan strategis pengelolaan destinasi.

Dalam kerangka kebijakan, pariwisata harus dipahami sebagai sektor jasa yang berlandaskan prinsip perlindungan konsumen. Wisatawan adalah konsumen yang memiliki hak atas keamanan, sementara pengelola dan pemandu memiliki kewajiban hukum yang mengikat.

Minimnya pemahaman terhadap aspek ini membuat banyak pelaku wisata berada dalam posisi rentan ketika terjadi insiden, baik secara hukum maupun ekonomi.

Penguatan keselamatan pariwisata tidak dapat bergantung pada pendekatan imbauan atau kesadaran individual semata. Diperlukan integrasi mitigasi risiko ke dalam sistem pengelolaan destinasi, mulai dari perencanaan, operasional, hingga pengawasan.

Menurut hemat kami, Standar Kompetensi Pemandu, Prosedur Keselamatan, serta mekanisme tanggap darurat harus menjadi prasyarat operasional, bukan pelengkap.

Inisiatif penguatan kapasitas melalui organisasi dan komunitas keselamatan pariwisata,menjadi langkah penting dalam menjembatani kebutuhan di lapangan dengan kerangka kebijakan. Keberadaan wadah ini berpotensi mendorong standardisasi, edukasi berkelanjutan, serta advokasi keselamatan sebagai bagian dari ekosistem industri pariwisata.

Dari perspektif kebijakan ekonomi, keselamatan bukanlah biaya tambahan, melainkan investasi jangka panjang. Destinasi yang dikelola dengan standar keselamatan tinggi cenderung memiliki reputasi lebih baik, tingkat kunjungan yang stabil, serta dampak ekonomi lokal yang lebih berkelanjutan.

Sebaliknya, destinasi dengan rekam jejak kecelakaan akan menghadapi risiko penurunan permintaan dan kerugian sosial-ekonomi yang berlapis.

Ke depan, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara regulator, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan asosiasi profesi untuk menjadikan keselamatan sebagai indikator kinerja pariwisata. Tanpa fondasi keselamatan yang kokoh, pertumbuhan pariwisata berisiko rapuh dan kontraproduktif terhadap tujuan pembangunan.

Pariwisata yang aman adalah prasyarat bagi pariwisata yang berdaya saing. Menempatkan keselamatan sebagai agenda kebijakan bukan hanya soal melindungi wisatawan, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekonomi lokal dan kredibilitas pariwisata nasional.Mari kita gandeng tangan bersama!.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!