Wow! Pelaporan SPT Via Coretax Melonjak Tajam di Awal 2026
Antusias Wajib Pajak pemanfaatan Coretax serta tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini..(Foto-Olpah Sari).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan yang sangat drastis dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT.
Kenaikan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan sejak awal tahun.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujarnya.
Rosmauli menegaskan, lonjakan pelaporan ini bukan sekadar capaian statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik dalam sistem perpajakan.
“Di balik angka ini terdapat semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.
Pelaporan Didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi
Berdasarkan data DJP, pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari 2026 terdiri dari:
Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT
Orang Pribadi Non Karyawan: 1.498 SPT
Badan (IDR): 574 SPT
Badan (USD): 3 SPT
Kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul Wajib Pajak Badan.
Aktivasi dan Akses Coretax Terus Naik
Sejalan dengan lonjakan pelaporan, aktivasi dan penggunaan Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11,27 juta Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax.
Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat mengakses sistem Coretax, menandakan bahwa platform tersebut tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif.
Imbauan DJP
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu. Pelaporan lebih awal dinilai memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus mendukung kelancaran administrasi perpajakan nasional.(Olpah Sari).
