Demi Kesehatan, Wali Kota Yamin Terbitkan Larangan Jual Beli Daging Anjing
Wali Kota HM Yamin HR. (Foto-Dok Diskominfotik Banjarmasin).
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Penjualan dan Konsumsi Daging Anjing. Langkah tegas ini diambil bukan hanya untuk mendukung kesejahteraan hewan, tetapi juga untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, mengatakan SE ini mempertegas larangan yang sudah ada dalam regulasi nasional, seperti Undang-Undang tentang Pangan dan Surat Edaran Kementerian Pertanian.
“Ini demi kesehatan,” tegas Yamin.
Menurutnya, mengonsumsi daging anjing berpotensi serius menularkan penyakit zoonotik, yang berasal dari hewan ke manusia. Oleh karena itu, larangan ini menjadi perhatian utama pemerintah.
Untuk memastikan larangan ini dipatuhi, Wali Kota Yamin telah menginstruksikan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan aktif. Pengawasan ini akan dilakukan di seluruh tempat usaha, termasuk pasar, warung makan, dan restoran.
Yamin juga meminta peran aktif masyarakat.
“Jangan segan untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas perdagangan atau konsumsi daging anjing,” pungkasnya, menekankan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam menegakkan kebijakan ini.(Ridzky Husna).
