Revolusi Keadilan Banjarmasin Hadirkan Pos Bantuan Hukum di Tiap Kelurahan

0
RUMAH MEDIASI

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako, Machli Riyadi menekankan pentingnya pendampingan hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat.(Foto-Diskominfotik Banjarmasin).

Pemerintah Kota Banjarmasin menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat. Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Pemko Banjarmasin menggelar sosialisasi untuk membentuk Pos Bantuan Hukum (PBH) dan Rumah Mediasi di 52 kelurahan se-Kota Banjarmasin.

Sosialisasi ini, yang berlangsung di Aula Kayuh Baimbai, Kamis (28/08/2025), bertujuan untuk mengimplementasikan program strategis Pemkot. Selain itu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan pemahaman dan menguatkan peran lurah dalam memediasi serta menyelesaikan sengketa yang terjadi di masyarakat.

Keseriusan Pemko Banjarmasin dalam program ini terlihat dengan kehadiran narasumber profesional, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Bina Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Anton Edward Wardana.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako, Machli Riyadi, yang membuka sekaligus menjadi narasumber, didampingi Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Iwan Fitriadi.

 

Antusiasi peserta menyimak paparan narasumber dalam sosialisasi untuk membentuk Pos Bantuan Hukum (PBH) dan Rumah Mediasi di 52 kelurahan se-Kota Banjarmasin. (Foto-Diskominfotik Banjarmasin).

Machli menegaskan bahwa program ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk memastikan pelayanan dan pendampingan hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Sebagai garda terdepan pemerintah di masyarakat, lurah memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan program ini. Kita ingin pelayanan mediasi hukum hadir dan memberi manfaat bagi setiap warganya,” ungkap Machli, mewakili Wali Kota Banjarmasin.

Ia juga berpesan agar para lurah mengawal jalannya Perda Mediasi dan membentuk pos bantuan hukum di wilayah masing-masing. “Harapan kami, semua lurah dapat memahami dan melaksanakannya dengan penuh perhatian, karena layanan ini harus dapat diakses oleh masyarakat,” tegasnya.

Dengan hadirnya pos bantuan hukum di setiap kelurahan, masyarakat Banjarmasin kini bisa mendapatkan akses ke layanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan efektif. Ini adalah bagian dari upaya Pemko untuk mewujudkan pelayanan hukum yang lebih persuasif bagi seluruh warganya.(Ridzky Husna).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!