Cegah Rekening Dormant, Ini Imbauan Bank Kalsel !
Foto Ilustrasi- Jika ingin mengaktifkan kembali rekening yang pasif atau Dorman,nasabah dianjurkan datang langsung ke Bank Kalsel. (Foto-Humas Bank Kalsel).
Memiliki Rekening yang tidak pernah digunakan untuk bertransaksi dalam jangka waktu 180 hari, dipastikan rekening akan berubah statusnya menjadi pasif alias Dormant.
Dipastikan jika tidak digunakan, apalagi tidak transaksi rutin dan dinamis, seperti transaksi debit dan kredit, denda saldo minimum, pajak dan bunga, dan berlaku untuk nilai saldo berapapun yang ada di rekening, maka akan susah transaksi penarikan dan pemindahbukuan atau transfer termasuk menggunakan e-chanel.
Parahnya lagi jika dianggap mencurigakan, rekening tersebut oleh akan diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aksi ini dilakukan menindaklanjuti hasil temuan PPATK atas banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan.

Setidaknya hal ini rasakan nasabah Bank Kalsel.Karena akibat dibekukan sementara tersebut, nasabah tidak bisa melakukan transaksi di saat perlu.Tercatat ada sekitar 50 ribu rekening nasabah Bank Kalsel dibekukan PPATK. Lembaga ini sebelumnya membekukan sementara 2 juta rekening Dormant, 50 ribu diantaranya adalah rekening Bank Kalsel.
Manajemen Bank Kalsel sendiri mengimbau nasabah untuk melakukan transaksi secara berkala.Selain itu melakukan pembaharuan data di kantor Bank Kalsel terdekat.Tidak menggunakan rekening untuk tindakan melanggar hukum.
Karena itu jika nasabah ingin mengaktifkan kembali rekening pasif atau Dormant, disarankan menghubungi langsung petugas resmi di Kantor Bank Kalsel terdekat.
Tentunya agar prosesnya cepat, nasabah disarankan pula membawa kartu identitas resmi seperti KTP, kartu debit atau kredit, buku tabungan .(Olpah Sari).
