Waduh 50 Ribu Rekening Bank Kalsel “Sempat Diblokir” PPATK

0
SYARIAH SAJA

Foto Ilustrasi - Salah seorang petugas layanan Bank Kalsel melayani nasabah. (Foto - Olpah Sari).

Awal Agustus Bank Kalsel Kembali Aktif Rekening Nasabahnya

Ternyata tidak hanya 28 juta rekening warga Indonesia yang diblokir PPATK, rekening milik Bank Kalsel sempat mengalami pemblokiran.Tercatat ada sekitar 50 ribu rekening nasabah Bank Kalsel mengalami nasib yang sama. Tak heran jika kondisi sempat membuat panik para nasabah dan berbondong-bondong mendatangi kantor Bank Kalsel, meminta rekeningnya diaktifkan kembali.

Kabar ini mengemuka di tengah-tengah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bank Kalsel dengan Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Jumat (01/08/2025). Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin mengakui, pihaknya sempat kewalahan karena kebijakan pemblokiran ini. Sebab Bank Kalsel harus mengkonfirmasi ke nasabah, dan petugas juga harus mengklarifikasi ke PPATK untuk membuka blokir, yang diajukan nasabah melalui form khusus.

“Sebenarnya tujuannya baik, bahwa tiga bulan tidak ada transaksi berarti ada sesuatu, apakah orangnya meninggal atau apa. Sehingga ditutup dulu sementara. Kalau dulu tidak masalah, karena duit dapat diambil langsung di kantor. Tapi sekarang karena transaksi dapat dilakukan dimana saja,  pemblokiran menjadi merepotkan karena nasabah harus ke kantor dulu, untuk mengajukan keberatan pemblokiran,” ungkapnya.

Data Bank Kalsel juga menyebutkan, dari 50 ribu rekening yang dibekukan sementara, ternyata masih ada tersisa 3 ribu rekening yang masih diblokir PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) hingga tanggal 31 Juli 2025.

“Tapi kalau melihat berita tadi malam, sudah ada kebijakan baru PPATK membuka kembali semua rekening nasabah yang terblokir. Insya Allah yang 3 ribu ini juga sudah aktif kembali,” ujar Fachrudin kepada awak media.

Manajemen Bank Kalsel menginfokan untuk masyarakat, dari 50.000 rekening nasabah Bank Kalsel yang sempat diblokir, Bank Kalsel memastikan seluruhnya tidak tersangkut kasus tindak pidana.

Sekedar diketahui, dalam info resminya di Instagram @ppatk_indonesia, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK)mengungkapkan alasan memblokir rekening bank yang nganggur alias sudah tak aktif untuk transaksi dalam waktu lama (dormant).

Disebutkan pemblokiran terhadap rekening-rekening nganggur lantaran selama ini banyak yang disalahgunakan, termasuk untuk tindak kejahatan pencucian uang.(Olpah Sari).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!