Banjarmasin Berkelanjutan Terintegrasi Perencanaan Kota

0
SEKDA RTDR 1

Ikhsan Budiman didampingi Kabid Penataan Ruang PUPR Kota Banjarmasin, Agus Suyatno menegaskan sikap Pemko Banjarmasin dalam program pembangunan berkelanjutan. (Foto-Tim Diskominfotik Banjarmasin).

Revisi RDTR dan KLHS untuk Dua Kawasan Strategis Sudah Final

Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan revisi Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) sudah finalisasi. Revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan wilayah dan dinamika pembangunan kota.

Hal ini diungkapkan langsung Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman dalam Ekpos Laporan Pendahuluan Pendampingan Legalisasi dan Penyusunan KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Banjarmasin dan RDTR Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil dan sekitarnya, yang berlangsung Rabu (16/07/2025).di Hotel Harper Banjarmasin.

Lebih jauh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman didampingi Kabid Penataan Ruang PUPR Kota Banjarmasin, Agus Suyatno membeberkan berbagai penyesuaian diperlukan, baik dari sisi kepemilikan lahan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), maupun tuntutan pembangunan infrastruktur dan sektor ekonomi di Banjarmasin.

“Ini bagian dari proses revisi dua RDTR yang akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Perubahan ini perlu karena ada perkembangan wilayah dan kebutuhan penyesuaian, mulai dari pertanian, infrastruktur, hingga kondisi sosial dan lingkungan,” sebut Ikhsan.

Pemerintah Kota Banjarmasin sendiri menurut Ikhsan juga memberikan perhatian untuk penyesuaian tata ruang di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih yang akan dilakukan penataan ulang sesuai kebutuhan kota. Ia menegaskan bahwa Kawasan Industri Mantuil tetap diarahkan sebagai pusat pengembangan industri yang mencakup sektor perdagangan, jasa, hingga industri penunjang kota.

 

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman memberikan paparan dalam Ekpos Laporan Pendahuluan Pendampingan Legalisasi dan Penyusunan KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Banjarmasin dan RDTR Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil dan sekitarnya. (Foto-Tim Diskominfotik Banjarmasin).

“Kegiatan tersebut memiliki dua maksud utama, menyempurnakan materi teknis RDTR untuk kedua kawasan, serta memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dalam perencanaan kota melalui pendekatan KLHS,” imbuhnya.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sendiri berperan sebagai alat untuk merencanakan dan mengevaluasi kebijakan atau program pembangunan agar tetap sejalan dengan prinsip lingkungan hidup berkelanjutan.

Dalam ekspose tersebut juga dipaparkan tujuan dari kegiatan, yakni mengesahkan RDTR Kawasan Perkotaan Banjarmasin dan RDTR Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil dan Sekitarnya menjadi Peraturan Kepala Daerah yang telah disetujui secara substansi oleh Kementerian ATR/BPN melalui pembahasan lintas sektor.

“Tujuan lainnya adalah menjadi wadah pembelajaran bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan berbasis keberlanjutan,” paparnya lagi.

Sementara itu, sejumlah sasaran yang ingin dicapai meliputi terselesaikannya pendampingan dalam tahapan pembahasan prarapat lintas sektor di Kementerian ATR/BPN.Selanjutnya ada penyempurnaan dokumen RDTR dan KLHS sesuai masukan pembahasan.Bagian terakhir adalah Validasi akhir dokumen sebelum penetapan dalam bentuk peraturan resmi.

Dengan penyusunan ulang RDTR yang lebih adaptif terhadap kondisi eksisting dan aspirasi pembangunan jangka panjang, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap tata ruang kota dapat lebih optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat.(Ridzky Husna).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!