Biro Hukum-Humas Mahkamah Agung Apresiasi Perda Mediasi Banjarmasin

0
HUMAS MAHKAMAH AGUNG

Dr Sobandi SH MH, MA. (Foto - Istimewa).

 

Terbitnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Pemerintah Kota  Banjarmasin dan Legislatifnya  dinilai selangkah lebih maju dalam menciptakan iklim yang sehat dan kondusif bagi sebuah daerah yang memiliki keberagaman, lewat kebijakan tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr Sobandi SH MH memberikan apresiasi khusus bagi Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR dan jajaran terkait hal itu,

“Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Banjarmasin adalah berkesesuaian dengan kebijakan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, yang menyebutkan banyaknya perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung, Tentu dengan adanya Perda ini membantu Penyelesaian sengketa di level bawah pasti menjadi lebih baik,” kata Dr Sobandi SH MH,

Setiap tahun, jumlah perkara yang masuk ke pengadilan di Indonesia terus meningkat, baik dari segi kuantitas maupun kompleksitas kualitasnya. Peningkatan ini menyebabkan beban kerja pengadilan semakin berat dan menimbulkan penumpukan perkara (backlog).

Karenanya memang dibutuhkan alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien untuk mendukung terciptanya keadilan yang lebih cepat, hemat biaya, dan memuaskan semua pihak. Salah satu alternatif tersebut adalah melalui mekanisme mediasi.

 

Dr Machli Riyadi, saat menjadi salah satu pembicara Pendidikan Khusus Provesi Advokad di Kalsel.

Selaras dengan itu, Dr Machli Riyadi, yang juga Ketua salah satu lembaga asosiasi mediator di Indonesia menyambut baik hadirnya Perda Nomor 2 Tahun 2025 tersebut.Menurutnya ini merupakan hukum positif yang berlaku saat ini untuk adat yang sudah terbangun atau kearifan lokal yang termuat di dalam pasal 21 Undang-undang sultan Adam.

“Para tetuha kampung dahulu kalau ada sengketa di masyarakat selalu berupaya untuk mendamaikan sengketa tersebut. Melalui proses mediasi yang pada akhirnya bisa Islah dengan baangkatan Dangsanak atau Bangkatan kuitan,” ungkap Machli Riyadi, yang saat ini juga menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setdako Banjarmasin.

Machli Riyadi menambahkan Perda Perda ini mengamanatkan bahwa setiap kelurahan harus ada ruang mediasi. Tidak hanya itu Perda ini juga memberikan hak kepada masyarakat untuk membentuk rumah mediasi dengan demikian tentu akan terwujud kondisi yang aman dan sejahtera.

“Kondisi wilayah kondusif tentu berdampak baik bagi investasi Banjamasin. Karena investor pun akan senang berinvestasi di Banjarmasin dan akan berdampak secara tidak langsung memuluskan pencapaian Banjarmasin maju  sejahtera,” tegasnya.

 

Direktur Pascasarjana Universitas Oriental Timor LOROSAE, Dr. Antonino Pedro berdiskusi ringan dengan Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesra Setdako Banjarmasin, Machli Riyadi serta Mediator, Ilham di depan Rumah Mediasi Banjarmasin.

Sekedar diketahui Peraturan Daerah (Perda) Mediasi, yang juga dikenal sebagai Perda Rumah Mediasi, adalah peraturan daerah yang bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa di masyarakat melalui jalur musyawarah dan mufakat, dengan pendekatan yang mengutamakan perdamaian sebelum menempuh jalur hukum formal.

Machli juga menekankan pentingnya mediasi yang terdapat dalam beleid untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan musyawarah, mengurangi potensi konflik berkepanjangan dan biaya yang timbul akibat proses hukum.

“Yang jadi perhatian juga adalah Perda ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan dan penyelenggaraan rumah mediasi sebagai tempat untuk pelaksanaan mediasi,” pungkasnya. (Muhammad Irfani).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!