Banjarmasin Menjemput IKM bersertifikat Halal
Pelaku IKM (Industri Kecil dan Menengah) Banjarmasin mendapat pembekalan terkait Sertifikasi Halal. (Foto-Dok Diskominfotik Banjarmasin).
Kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM dan IKM ( Industri Kecil dan Menengah) di Indonesia telah diberlakukan secara bertahap, dimulai dari produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta hasil dan jasa sembelihan. Meskipun sebelumnya dijadwalkan untuk diberlakukan mulai 17 Oktober 2024, pemerintah telah memutuskan untuk menunda kewajiban tersebut hingga 17 Oktober 2026.
Kendati demikian Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian terus mendorong pelaku IKM (Industri Kecil dan Menengah) tetap menjalankan kewajiban untuk memenuhi regulasi pemerintah tersebut.
Mengapa demikian ? Karena sertifikasi halal tersebut sangat penting bagi IKM. Dengan adanya sertifikasi ini akan memberikan jaminan kehalalan produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memenuhi regulasi pemerintah. Selain itu, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan daya saing IKM di pasar, baik nasional maupun internasional.
Spirit inilah yang diberikan pemerintahan Yamin-Ananda, agar pelaku IKM bisa memenuhi kewajiban secara bertahap terhadap pemenuhan sertifikasi halal. Langkah ini direalisasikan dengan pembekalan pemahaman bagi mereka, dalam Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi IKM Pangan Kota Banjarmasin, di di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Selasa (10/06/2025).
“Ini adalah bagian komitmen kuat dalam upaya meningkatkan daya saing dan kualitas produk industri kecil dan menengah (IKM) di kota Banjarmasin,” ujar Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman saat memberikan arahan dalam sosialiasi tersebut.

Dijelaskan Ikhsan Budiman, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan misi ketiga Pemerintah Kota Banjarmasin, yakni Penguatan Ekosistem Ekonomi Berdaya Saing dan Keadilan, yang menargetkan peningkatan daya saing IKM sebagai sasaran strategis utama.
“Sejak tahun 2017, Pemko melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian telah memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan sertifikasi halal bagi pelaku IKM pangan. Bentuknya beragam, mulai dari sosialisasi, edukasi, literasi, hingga fasilitasi langsung,” jelas Ikhsan.
Sekda Kota Banjarmasin juga bersyukur atas penghargaan nasional yang diterima Kota Banjarmasin pada tahun 2024 dalam ajang Indonesia Halal Industry Award (IHYA) dari Kementerian Perindustrian RI. Kota Banjarmasin dinobatkan sebagai penerima Best Municipal Program atas dukungan terbaik terhadap pengembangan industri halal.
“Kendati demikian, tantangan ke depan masih besar. Ia menekankan pentingnya kesiapan pelaku IKM dalam menghadapi penahapan kewajiban sertifikat halal yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk tahap pertama. Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil masih diberikan waktu hingga Oktober 2026,” kata Ikhsan Budiman.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, tiga kelompok produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal meliputi: produk makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Kegiatan hari ini sangat penting untuk memastikan pelaku usaha kita tidak terkendala saat aturan tersebut mulai diberlakukan secara menyeluruh,” tegasnya lagi.
Ikhsan juga mengajak seluruh pihak untuk menyikapi Masterplan Industri Produk Halal Indonesia (MPIPHI) 2022–2029 dengan serius. Beberapa langkah yang harus dilakukan daerah antara lain pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH), Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat, serta fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dan IKM.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah didorong untuk mengalokasikan anggaran melalui APBD guna mendukung program tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Manfaat sertifikasi halal sangat besar. Bukan hanya jaminan produk yang sesuai syariat, tapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan memudahkan kerja sama bisnis,” tandasnya. (Ridzky Husna).
