Enam Pengemplang Pajak Kalselteng Diserahkan Ke Kejaksaan
Dua pelaku pengemplang pajak yang diserahkan ke salah satu Kejaksaan di Kalsel.(Foto - Humas DJP Kalselteng).
Sikap tegas Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menindak para pengemplang pajak dibuktikan dengan gerak cepat mengamankan para tersangka. Sepanjang tahun 2024 saja, Tim Penindakan berhasil menyerahkan 6 (enam) tersangka yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan ke sejumlah kejaksaan Negeri di Kalsel.
Perbuatan para tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurangkurangnya sebesar Rp.3.370.753.584 atau Tiga Miliar Rupiah lebih. Mereka yang diamankan dan digiring ke Kejaksaan masing-masing berinisial PGS, AA, JA, FM, SB dan AS.
Dimulai dengan tersangka PGS dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada tanggal Rabu, 17 Januari 2024 silam. Kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh tersangka PGS sekurang-kurangnya sebesar Rp520.050.713 (Lima ratus dua puluh juta lima puluh ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).
Selanjutnya untuk tersangka AA dan JA petugas menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu di Batulicin, Rabu (24/01/2024) silam.Sedangkan tersangka FM menyusul di bulan Mei 2024.Ketiga tersangka ini diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.637.082.135 (Satu miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh dua ribu seratus tiga puluh lima rupiah).
Di Banjarmasin, petugas kembali mengamankan dan menyerahkan satu orang wajib pajak (SB) kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin tepat di hari Selasa, 10 September 2024. Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh tersangka SB. Tercatat sekurang-kurangnya sebesar Rp660.773.129 (Enam ratus enam puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).

Demikian pula terhadap sangka AS, di akhir Oktober 2024, tim DJP Kalselteng menyerahkan langsung kepada Kejaksaan Negeri Palangkaraya. Perbuatan tersangka AS, membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp552.847.607 (Lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tujuh rupiah).
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menegaskan pihaknya penanganan perkara pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Sebelumnya, sudah dilakukan rangkaian tahapan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu pula Syamsinar berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak.
“Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku,” harapnya.(Ridzky Husna).
