OJK Dorong Bank Kalsel Bikin Formula Khusus Agar Masyarakat Tidak Terjerat Pinjol

0

Banjarmasin – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Kalsel untuk segera membuat formula khusus dalam rangka memulihkan kepercayaan masyarakat luas kepada perbankan. Skema ini dirancang sebagai langkah tata kelola layanan sektor jasa keuangan seperti pinjaman kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha kecil lain.

Langkah ini juga merupakan skenario dalam rangka meminimalisir keinginan masyarakat untuk melakukan pinjaman dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.Disamping itu dengan formula yang nantinya dirancang dengan baik dan terarah serta sistematis, maka mendorong kredit pembiayaan melawan rentenir maupun menghindari pinjaman daring atau pinjaman online, termasuk arisan online fiktif.

Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim, pun memberikan tawaran khusus kepada perbankan di Banua khususnya Bank Kalsel, membantu pemerintah menekan lajunya pergerakan pinjol belakangan ini.

“Harapan kita adalah bagaimana mengembalikan kepercayaan publik untuk perbankan dan meminjam kredit di bank itu mudah diakses.Kita sudah meminta Pak Hanawijaya (Dirut Bank Kalsel) untuk membuat formula atau rancangan terkait kemudahan layanan pinjaman kredit di perbankan,yang memberikan rasa aman, nyaman serta sehat.Memang diakui perbankan itu ada aturan main tersendiri dalam memberikan pinjaman kepada masyarakat atau calon nasabah,” ungkap Riza Aulia Ibrahim, saat diskusi ringan bersama wartawan desk ekonomi bisnis, di Excelso Km 5,5, Banjarmasin, Rabu sore (29/6/2022).

 

Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim dan Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya, diskusi santai dengan wartawan ekonomi & bisnis.

Riza sendiri tak menepis, kemudahan yang diberikan penyedia jasa pinjaman online memang mampu membuat masyarakat tertarik dan semakin menyuburkan pinjol-pinjol ilegal. Apalagi transaksi pinjaman cukup dilakukan secara daring tanpa tatap muka dan prosesnya mudah serta cepat.Kalau dengan perbankan biasanya calon nasabah atau calon debitur,merasa sungkan dan malu.Beda dengan pinjol cukup bermodalkan KTP serta menggunakan handphone sudah bisa transaksi.

“Nah ini yang harus diisi oleh perbankan dan kita harapkan pula masyarakat bisa meminjam dana dengan semi online di bank. Meskipun demikian harus ada juga tatap mukanya, kita doakan saja Bank Kalsel sebagai bank daerah di Banua bisa mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan masyarakat terjerat pinjaman online ilegal.Kita doakan pak Hanawijaya bisa merealisasikannya,”ujar pria yang pernah menjabat sebagai Direktur OJK Jawa Barat.

Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya menegaskan dalam pemberian atau kucuran kredit ke masyarakat, Bank Kalsel memiliki berkomitmen untuk terus menyediakan layanan terbaik kepada nasabahnya di mana pun.Selaras dengan keinginan OJK, pihaknya juga sudah menerapkan pola dan cara layanan yang mudah dan cepat kepada nasabah, melalui pemanfaatan teknologi digital.

“Langkah awalnya memang kita ready cashnya adalah untuk ASN terlebih dahulu.Ini sudah kami ujicobakan, dan akan menjadi cikal bakal menggarap UMKM. Kalau di bank itu purenya ada 2 (dua), ada yang gajian tetap dan ada gajian yang tidak tetap.Kita ini yang harus kita pikirkan bagaimana  caranya menggarap pasar yang gaji tidak tetap ini, termasuk UMKM. Supaya ekonomi lebih produktif,” kata Hanawijaya.

 

Direktur Bank Kalsel Hanawijaya dan Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim serta wartawan senior sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Muhammad Risanta, dalam pertemuan khusus dan diskusi ringan OJK-Bank Kalsel, bersama wartawan ekonomi-bisnis di Banjarmasin.

Sekedar diketahui pinjaman online membawa banyak perubahan dalam dunia pinjam-meminjam di Indonesia. Tren ini sempat membumi karena bersifat layanan lebih cepat,mudah dan langsung cair.Namun dibalik itu ternyata terdapat aksi penagihan yang tidak manusiawi dan bunga pinjaman online yang tinggi,terutama pada pinjaman online ilegal.

Berbagai edukasi pun dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar masyarakat tidak tergiur dengan pinjaman online yang kebanyakan ilegal.Meskipun sebelumnya juga sudah ada Satgas Waspada Investasi, namun masyarakat pun tetap diimbau untuk waspadai dengan pinjol.

Disatu sisi dalam kancah pengawasan pinjaman daring, OJK ternyata sudah mengatur pinjaman online yang diatur dalam POJK soal P2P Lending, yakni POJK 77 2016 tentang Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Sesuai pasal 8 ayat 1 POJK 77/2016 Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Dalam POJK 77 tersebut diatur soal Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pengguna Jasa LPMUBTI, Perjanjian, Mitigasi Risiko, Tata Kelola Sistem TI, Edukasi dan Perlindungan Pengguna LPMUBTI, Tanda Tangan Elektronik, Prinsip dan Teknis Pengenalan Nasabah, Larangan, Laporan Berkala, Sanksi, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.(Olpah Sari Risanta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version