Penawaran Jasa Keuangan Ilegal Marak, OJK Imbau Jangan Tergoda

0

Banjarmasin – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak tergoda dengan semua ajakan yang ditawarkan jasa keuangan ilegal.Mengingat momentum kebangkitan dan pemulihan ekonomi  serta pembangunan kawasan ibukota Kalsel maupun Ibukota Baru di Kaltim dimanfaatkan sejumlah pelaku kejahatan untuk memperdaya masyarakat lewat iming-iming penawaran.Karena diketahui selama ini banyak

“Di tengah momentum pemulihan ekonomi serta pembangunan kawasan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan maupun Ibukota Negara Baru, masih terus ditemukan penawaran jasa keuangan ilegal yang meliputi investasi, pinjaman online, asuransi dan gadai ilegal.”ungkap Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Darmansyah, dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023 kepada anggota Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) di Banjarmasin, Senin (20/03/2023).

Darmansyah juga menyebutkan, maraknya penggunaan media sosial menjadi acuan informasi bagi kebanyakan orang, yang ternyata  berdampak mudahnya terpapar informasi yang tidak kredibel sehingga mengambil keputusan yang salah dalam menggunakan jasa keuangan. Masyarakat sering tergoda atas iming-iming keuntungan yang tidak wajar apalagi dengan promosi yang dilakukan oleh public figure,afiliator maupun influencer.

Faktor utama yang menjadi penyebab masih banyaknya masyarakat Kalimantan Selatan terjebak penawaran jasa keuangan ilegal yaitu masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat Kalimantan Selatan.

“Inklusi keuangan Kalsel sebesar 81% sementara angka nasional telah mencapai 85%. Begitu pula dengan angka literasi keuangan Kalsel sebesar 42% dibandingkan nasional sebesar 49,68%. Gap ini menunjukkan ada ruang perbaikan dan peningkatan yang diperlukan oleh kita sebagai regulator untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam era keuangan saat ini,”urainya lagi.

Sebagai langkah edukasi dan pencegahan serta penyatuan informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (SWI Kalsel). Rapat koordinasi ini ditujukan untuk memberikan informasi perkembangan penanganan dan model penawaran jasa keuangan ilegal selama tahun 2022 sekaligus penyusunan program kerja SWI Kalsel tahun 2023.

Sepanjang tahun 2022 hingga awal 2023, SWI Kalsel telah melakukan tindakan pencegahan potensi kerugian masyarakat akibat penawaran jasa keuangan ilegal .Salah satunya melalui bekerja sama dengan PKK Kota Banjarbaru untuk mengedukasi ibu-ibu di Kota Banjarbaru, melakukan edukasi dan kerja sama dengan penggiat media sosial dan Nanang Galuh di Kota Banjarbaru, menayangkan iklan layanan masyarakat di media online dan radio, dan kegiatan edukasi verbal lainnya.

Selain upaya pencegahan, SWI Kalsel juga melakukan penindakan terhadap penawaran asuransi dan gadai ilegal di Kalimantan Selatan. Kewenangan penindakalan terhadap penawaran jasa keuangan ilegal semakin diperkuat dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sebagai upaya optimalisasi pencegahan dan penanganan penawaran jasa keuangan ilegal,sesuai dengan program Kerja Tim SWI Tahun 2023 maka edukasi dan pencegahan dapat dilakukan melalui pemanfaatan media publikasi yang dimiliki Pemerintah Daerah seperti videotron dan Papan Publikasi untuk mengedukasi masyarakat terhadap jenis-jenis penawaran jasa keuangan ilegal.

Disamping itu optimalisasi juga dengan memperkuat sinergi dengan media massa dan penggiat media sosial seperti key opinion leader (KOL) untuk menyampaikan informasi secara cepat kepada masyarakat luas.Tak hanya itu SWI juga menjalin kerjasama dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk memberikan Kajian dan Pengajaran Mengenai Penawaran Investasi Ilegal. Kegiatan edukasi bersama antara anggota SWI Kalsel sesuai tupoksi masing-masing.

“Ke depannya melalui kegiatan ini, saya berharap kita dapat meningkatkan koordinasi dalam upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dengan saling bersinergi antar instansi sebagai regulator, pengelola investasi dan aparat penegak hukum,” ujar Darmasyah saat menutup Rapat Koordinasi. (Olpah Sari Risanta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!