Wajib Tahu, Jika Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Masyarakat Bisa Adukan Pemerintah

0

 

Banjarmasin – Pemerintah bisa dilaporkan atau digugat jika masyarakat,mengalami kecelakaan lalulintas di jalan raya. Faktor karena rusaknya jalan atau infrastruktur lainnya yang rusak, salah satu yang bisa diadukan oleh masyarakat. Apalagi pada saat cuaca hujan ekstrem, yang bisa menutupi jalan berlubang sehingga berujung pengendara mengalami kecelakaan.

Infrastruktur yang rusak tersebut salah satu penyebab seringnya kecelakaan lalulintas di jalan raya. Selain itu tak adanya rambu-rambu, marka jalan, faktor kelalaian serta perilaku tidak tertib berlalu laintas menjadi indikator penyebab kecelakaan lalulintas.

“Wajib tahu, masyarakat bisa saja melaporkan kecelakaan lalulintas yang murni disebabkan jalan rusak,marka jalan dan rambu-rambu lalulintas, serta tidak ada penerangan jalan, ada undang-undang yang mengatur hal ini, seperti di Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ungkap Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, saat Jumpa Pers Akhir Tahun, di Aula Mathilda Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu malam (28/11/2022).

 

 

Lebih jauh Kapolda Kalsel menjelaskan yang menjadi tergugat atau terlapor bisa kepada pejabat atau penanggung jawab penyelenggara jalan dari pemerintah.Karena itulah masyarakat bisa menggunakan hak untuk mengajukan keberatan atau protes maupun gugatan kepada penyelenggara jalan dalam hal ini pemerintah tentunya.

“Tentunya hal-hal yang dilaporkan tersebut harus sesuai fakta dan patut diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Sejauh ini kami belum melihat adanya pemerintah dilaporkan terkait kecelakaan lalulintas akibat jalan rusak dan sebagainya, terutama di Kalsel,” jelas Andi Rian.

 

Sementara berdasarkan data laka lantas  Tahun 2021-2022 yang dilansir Polda Kalsel, disebutkan angka kecelakaan lalulintas mengalami kenaikan 24 persen tahun ini dibandingkan dengan tahun 2021.Tercatat  angka kecelakaan lalulintas di tahun 2021  terjadi 679  kasus, sedangkan di tahun 2022 naik menjadi 843 kasus.

Tak hanya itu korban meninggal dunia terjadi kenaikan menjadi 372 orang  di tahun 2022, sedangkan tahun 2021 mencapai  353 orang.Meskipun begitu kerugian material mengalami penurunan dari Rp.2,3 Miliar di tahun 2021, sedangkan 2022 menjadi Rp.1, 7 Miliar. (Olpah Sari Risanta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!