Duh ! Kredit Fiktif Rp.5,9 Miliar Rugikan Bank BUMN di Kalsel

0

Banjarmasin– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengungkap kasus kredit fiktif yang merugikan Bank BUMN senilai Rp.5,9 Miliar.Kasus ini duga kuat melibatkan sejumlah oknum pegawai di Bank plat merah Kantor Cabang Marabahan, Barito Kuala, Kalsel.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalsel, Abdul Rahman, mengungkapkan terkuaknya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat terkait praktek yang dilakukan oknum pegawai Bank sejak tahun 2021. Tim khusus Kejati Kalsel pun diturunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah fakta yang mengarah tindakan kredit fiktif dalam jumlah besar. Kejaksaan Tinggi Kalsel pun langsung menaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Setelah satu bulan dilakukan penyelidikan ditemukan sejumlah modus operandi, seperti adanya tompengan atau tampilan kredit kecil dengan data yang telah direkayasa.Kemudian pemberian kredit kepada debitur kantor cabang Marabahan melalui perantara dan legalitas usaha dengan data pribadi fiktif,” ungkap Abdul Rahman di dampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Romadu Novelino, saat memberikan keterangan kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (25/02/2022).

 

Kasus dugaan kredit fiktif terbongkar setelah pihak kejaksaan melakukan gelar perkara di lapangan dan berkoordinasi dengan bank melakukan audit. Setelah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, pihak kejaksaan menyimpulkan kasus ini termasuk tindak pidana korupsi. Salah satu modusnya tersebut adalah seolah-olah ada pengajuan kredit dan pengajuan itu disetujui oknum pegawai bank pemerintah ini.

“Selanjutnya peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan sampai kepada penyidikan hari ini, kami menemukan kesimpulan ditemukannya adanya perbuatan pidana dalam perkara tersebut. Saat ini penyidik belum menetapkan siapa yang bertanggungjawab atau tersangka. Meskipun begitu kita masih melakukan pemeriksaan mendalam,” terangnya.

Kasus dugaan praktik curang itu diduga dilakukan pada sejumlah produk kredit termasuk pada kredit investasi dan kredit refinancing pada tahun 2021 lalu, mendapat atensi khusus Plt Kejati Kalsel, H.Ponco Hartanto dan langsung memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat menangani perkarannya.Terlebih nilai fantastis Rp5,9 miliar lebih kerugian keuangan negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi salah satu perbankan di Kabupaten Barito Kuala (Batola). (Olpah Sari Risanta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!