Wartawan Ingin Berkarier di Jenjang Lain, Mengapa Tidak?
Oleh: Muhammad Risanta
Malam itu, usai pulang meliput tragedi KM Virgo Transport 8, seperti kebiasaan saya ketika menyelesaikan tugas jurnalistik hingga larut malam, saya mampir ke sebuah warung ronde legendaris di kawasan Belasung, Banjarmasin.
Semangkuk minuman hangat menjadi semacam ritual kecil untuk melepas lelah setelah seharian berjibaku dengan informasi, narasumber, perjalanan, dan suasana liputan yang tidak selalu mudah.
Kehangatan ronde cukup membantu mengembalikan kesegaran badan, sementara pikiran perlahan beranjak dari hiruk-pikuk peristiwa yang baru saja diliput.
Di tempat itulah saya tidak sengaja bertemu seorang teman lama yang kini menduduki posisi penting di sebuah perusahaan nasional.
Dulu kami berada dalam profesi yang sama, sama-sama meliput di lapangan, mengejar narasumber, menunggu konfirmasi, menulis berita di bawah tekanan tenggat, dan sama-sama mempunyai kegemaran menikmati ronde setelah pekerjaan selesai.
Ia bukan wartawan yang dikenal paling menonjol atau paling sering tampil di depan publik, tetapi saya mengenalnya sebagai orang yang gemar membaca, memperluas pergaulan, dan membangun jaringan di luar lingkaran pekerjaan jurnalistik.
Waktu ternyata membawa kami ke jalur yang berbeda. Saya masih bergelut dengan dunia pers, sementara ia telah menempuh perjalanan karier yang membawanya dipercaya memegang salah satu posisi pimpinan di BUMN di luar Banua.
Dalam obrolan malam itu, ia bercerita bahwa keputusan meninggalkan profesi wartawan bukanlah perkara mudah, sebab ada ikatan emosional dengan pekerjaan yang telah membentuk cara berpikir, karakter, dan perjalanan hidupnya.
Namun, ketika amanah baru datang, ia memilih melepas profesi jurnalistik dan menekuni tanggung jawab barunya secara penuh.
Alasannya sederhana, tetapi sangat penting bagi siapa pun yang memahami etika pers, menjaga independensi, menghindari konflik kepentingan, dan memelihara marwah profesi yang pernah membesarkan namanya.
Saya menyimak cerita itu sambil sesekali menyeruput ronde.
Dalam hati saya berpikir, perjalanan teman lama tersebut sesungguhnya menggambarkan satu kenyataan yang sering luput dibicarakan di kalangan pekerja pers, tentang wartawan tidak harus menghabiskan seluruh hidupnya hanya dengan menjadi wartawan.

Profesi Bukan Penjara Karier
Dalam perjalanan panjang industri pers, saya mengenal banyak wartawan yang mempunyai kemampuan lebih luas daripada sekadar menulis berita.
Ada yang kemudian menjadi akademisi, konsultan komunikasi, penulis buku, pengusaha, pejabat publik, profesional di perusahaan, hingga pengambil kebijakan.
Sebagian tetap berada dalam ekosistem media, sementara yang lain memilih membangun kehidupan profesional di luar ruang redaksi.
Perpindahan semacam itu tidak perlu dipandang sebagai pengkhianatan terhadap profesi. Setiap orang mempunyai hak untuk mengembangkan kemampuan, memperbaiki kesejahteraan, mengejar tantangan baru, dan menentukan arah hidupnya sepanjang dijalankan secara sah serta bertanggung jawab.
Wartawan juga manusia yang memiliki keluarga, kebutuhan ekonomi, cita-cita, dan masa depan yang harus dipikirkan.
Persoalannya bukan apakah seorang wartawan boleh berkarier di luar dunia jurnalistik, melainkan bagaimana ia mengelola perpindahan tersebut tanpa membawa persoalan etik dari profesi lama ke pekerjaan baru.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menetapkan bahwa seseorang yang pernah menjadi wartawan harus selamanya bekerja di industri media.
Kode Etik Jurnalistik pun mengatur perilaku wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk independensi, akurasi, keberimbangan, serta larangan menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
Ketentuan tersebut harus dipahami secara tepat, kebebasan seseorang memilih pekerjaan tetap ada, tetapi selama masih menjalankan tugas jurnalistik, tanggung jawab etiknya tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan lain.
Dalam konteks ini, berpindah profesi justru dapat menjadi pilihan yang lebih terhormat daripada mempertahankan dua posisi yang berpotensi saling bertentangan.
Seorang wartawan yang menerima jabatan strategis di perusahaan, misalnya, tentu akan menghadapi persoalan independensi apabila pada saat bersamaan masih meliput perusahaan atau industri yang menjadi wilayah tanggung jawab pekerjaannya.
Demikian pula wartawan yang aktif dalam kegiatan politik praktis, menjadi bagian dari tim sukses, atau menjalankan fungsi komunikasi untuk kepentingan tertentu, sementara ia masih menggunakan kewenangan jurnalistik untuk memproduksi berita.
Garis pemisah harus dibuat dengan tegas. Ketika seseorang memilih memasuki dunia baru yang memiliki kepentingan berbeda, pengunduran diri dari tugas jurnalistik aktif merupakan langkah profesional untuk menjaga kepercayaan publik.

Wartawan Memiliki Modal yang Tidak Kecil
Ada anggapan bahwa ketika seorang wartawan meninggalkan ruang redaksi, ia harus memulai karier dari nol.
Saya kira pandangan tersebut kurang tepat karena pengalaman jurnalistik sesungguhnya membentuk seperangkat kemampuan yang sangat dibutuhkan di banyak sektor pekerjaan.
Wartawan terbiasa mencari informasi dari berbagai sumber, memeriksa kebenaran data, memahami persoalan yang rumit, menyusun pertanyaan, membaca situasi, dan menyampaikan informasi dengan bahasa yang dapat dipahami masyarakat.
Pengalaman bekerja di bawah tekanan tenggat juga melatih kemampuan mengambil keputusan, mengatur prioritas, serta menyelesaikan pekerjaan dalam situasi yang berubah cepat.
Dalam dunia profesional, kemampuan seperti ini dikenal sebagai transferable skills, yakni keterampilan yang dapat dialihkan dan digunakan pada bidang pekerjaan lain.
Pengalaman membangun hubungan dengan narasumber dari kalangan pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, hingga masyarakat akar rumput juga membentuk modal sosial yang tidak diperoleh dalam waktu singkat.
Wartawan yang bertahun-tahun meliput berbagai sektor biasanya mempunyai pemahaman mengenai cara kerja institusi, dinamika kebijakan, kepentingan bisnis, dan persoalan masyarakat yang dapat menjadi bekal ketika memasuki dunia profesional lainnya.
Namun, jaringan bukan berarti kedekatan yang dapat diperjualbelikan, sebagaimana kemampuan komunikasi bukan berarti kepandaian memanipulasi informasi.
Modal terbesar seorang wartawan justru terletak pada reputasi, integritas, dan kepercayaan yang dibangun selama menjalankan profesinya.
Teman saya yang kini menjadi pimpinan BUMN mungkin tidak pernah merancang perjalanan kariernya sejak awal untuk sampai pada posisi tersebut.
Namun, kebiasaannya membaca, memperluas pergaulan, dan mempelajari hal-hal di luar rutinitas liputan telah memberinya bekal untuk menghadapi kesempatan ketika datang.
Saya kira ada pelajaran penting di sana bahwa karier yang baik tidak selalu dibangun dengan berpindah pekerjaan sesering mungkin, tetapi dengan kesediaan terus belajar meskipun seseorang belum mengetahui ke mana kemampuan itu akan membawanya.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta beberapa waktu lalu, senior sekaligus mentor saya di Dewan Pers, M. Agung Darmajaya, pernah menyampaikan pandangan yang menarik mengenai hubungan profesi jurnalistik dengan aktivitas usaha di luar pekerjaan pers.
Menurut Agung, tidak ada larangan bagi seorang pekerja pers untuk menjalankan usaha atau kegiatan ekonomi di luar profesinya sebagai wartawan, sepanjang mampu menjaga profesionalitas dan independensi ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Ia juga mengingatkan agar wartawan kembali mempelajari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga memahami secara benar batas antara hak menjalankan kegiatan ekonomi dan kewajiban menjaga integritas profesi.
“Selama seorang wartawan itu mampu menjaga profesionalitasnya dan independen sebagai seorang pers, serta mampu memisahkan kepentingannya sebagai pengusaha, penjual jasa, pihak ketiga dan sebagainya, itu sah-sah saja,” kata Agung.
Pandangan tersebut penting karena kehidupan profesional wartawan tidak dapat dilepaskan dari kenyataan ekonomi.
Wartawan juga mempunyai kebutuhan hidup, tanggung jawab keluarga, dan hak untuk mengembangkan sumber penghasilan yang sah.
Tidak tepat apabila profesi jurnalistik dipahami sebagai ruang yang menutup seluruh kemungkinan seseorang untuk berusaha atau mengembangkan kemampuan di bidang lain.
Meski demikian, kebebasan menjalankan usaha tidak boleh dijadikan pembenaran untuk memanfaatkan jabatan jurnalistik demi memperoleh keuntungan pribadi.
Seorang wartawan tidak boleh menggunakan akses liputan, pengaruh pemberitaan, atau kedekatan dengan narasumber untuk menekan pihak tertentu agar memberikan proyek, kontrak, fasilitas, atau keuntungan bisnis.
Pemisahan kepentingan harus dilakukan secara nyata, bukan sekadar dinyatakan dalam kata-kata.
Apabila aktivitas usaha berpotensi memengaruhi objektivitas pemberitaan, wartawan harus menghindari penugasan yang berkaitan dengan kepentingan tersebut, berkonsultasi dengan redaksi, atau mengambil langkah lain yang sesuai dengan aturan dan kode etik.
Agung juga mengingatkan pentingnya memahami UU Pers sebelum seseorang menjalankan tugas jurnalistik. Bagi saya, pesan itu relevan bukan hanya untuk wartawan pemula, melainkan juga bagi mereka yang telah puluhan tahun bekerja di industri pers.
Pengalaman panjang memang membentuk intuisi, tetapi pemahaman terhadap hukum dan etika harus terus diperbarui agar profesionalitas tidak hanya bergantung pada kebiasaan.
Menjaga Marwah Ketika Berpindah Jalan
Ada satu persoalan yang sering terlupakan ketika seorang wartawan meninggalkan profesinya, yaitu tanggung jawab terhadap informasi yang pernah diperoleh selama menjalankan tugas jurnalistik.
Hubungan dengan narasumber, dokumen yang diperoleh melalui kepercayaan, serta informasi yang diberikan secara rahasia tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas untuk kepentingan pekerjaan baru.
Kewajiban menjaga kerahasiaan sumber dan kepercayaan jurnalistik tidak serta-merta hilang hanya karena seseorang telah berhenti bekerja di media.
Mantan wartawan yang kemudian menjadi konsultan komunikasi, pejabat, pengusaha, atau profesional korporasi tetap harus menghormati batas-batas etika dan hukum yang melekat pada informasi tersebut.
Demikian pula reputasi sebagai wartawan tidak seharusnya digunakan untuk memberi kesan bahwa pekerjaan barunya memperoleh legitimasi khusus dari media atau lembaga pers.
Identitas profesional boleh berkembang, tetapi integritas yang dibangun selama bertahun-tahun harus tetap dijaga.
Saya memandang perpindahan karier sebagai bagian dari dinamika kehidupan profesional yang wajar, bahkan dapat menjadi kesempatan bagi mantan wartawan untuk membawa pengalaman jurnalistik ke ruang yang lebih luas.
Dunia pemerintahan membutuhkan kemampuan membaca persoalan publik, perusahaan membutuhkan komunikasi yang jernih, lembaga pendidikan membutuhkan tradisi berpikir kritis, sementara masyarakat membutuhkan orang-orang yang mampu menjembatani informasi dan kepentingan secara bertanggung jawab.
Wartawan yang memasuki dunia tersebut dapat memberikan kontribusi besar apabila mampu mempertahankan kebiasaan memeriksa fakta, mendengar berbagai sudut pandang, dan tidak mudah menerima informasi hanya berdasarkan kedudukan atau kekuasaan seseorang.
Namun, keberhasilan di tempat baru tidak otomatis menjadikan seseorang lebih tinggi daripada profesi yang ditinggalkannya. Begitu pula wartawan yang tetap bertahan di ruang redaksi tidak boleh merasa lebih mulia daripada teman seprofesinya yang memilih jalan berbeda.
Setiap pilihan memiliki tanggung jawab masing-masing.
Karier Panjang Tidak Harus Selalu Berada di Ruang Redaksi
Saya teringat kembali obrolan malam di warung ronde Belasung itu. Teman lama saya tidak sedang bercerita tentang keberhasilan jabatan atau kebanggaan meninggalkan dunia jurnalistik.
Ia justru berbicara mengenai tanggung jawab baru dan keputusan untuk menjaga batas profesional agar tidak membawa konflik kepentingan ke dalam pekerjaan yang pernah dijalaninya.
Dari percakapan sederhana tersebut saya semakin yakin bahwa ukuran keberhasilan seorang wartawan tidak semata-mata ditentukan oleh berapa lama ia bertahan di ruang redaksi, berapa banyak berita yang ditulis, atau seberapa tinggi jabatan yang pernah didudukinya.
Ada pula ukuran lain yang tidak kalah penting, yakni bagaimana ia menjaga integritas ketika memperoleh kesempatan untuk menjalani kehidupan profesional yang berbeda.
Wartawan boleh menjadi akademisi, pengusaha, pejabat, pimpinan perusahaan, konsultan, penulis, atau menekuni bidang lain yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya.
Tidak ada yang perlu dipersoalkan selama pilihan itu dilakukan secara sah, profesional, dan tidak mencederai kepercayaan yang pernah diberikan masyarakat ketika ia menjalankan tugas jurnalistik.
Bagi saya, profesi wartawan bukan penjara yang menghalangi seseorang mengembangkan masa depan, melainkan sekolah kehidupan yang membentuk cara berpikir, keberanian, kepekaan sosial, dan kemampuan memahami manusia dari berbagai lapisan.
Bekal tersebut tetap bernilai meskipun seseorang tidak lagi memegang kartu pers atau menulis berita setiap hari.
Seorang wartawan boleh meninggalkan profesinya, tetapi jangan pernah meninggalkan integritas yang membuatnya layak disebut wartawan.
Wartawan ingin berkarier di jenjang lain, mengapa tidak? Selama ia tahu kapan harus melangkah, apa yang harus ditinggalkan, dan nilai apa yang tidak boleh dibawa pergi.
Penulis adalah Jurnalis CNN Indonesia & Ahli Pers Dewan Pers
