Menteri LH Apresiasi GAPKI Tangani Karhutla

0
MENTERI LH UTAMA

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat bersama Ketua Umum GAPKI Pusat Eddy Martono dan jajaran serta Pengurus GAPKI Cabang Kalsel. (Foto-Olpah Sari).

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengapresiasi komitmen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dalam memperkuat pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk membantu penanganan kebakaran di luar wilayah konsesi perusahaan.

Menurut Jumhur, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri menghadapi ancaman kebakaran yang dapat meluas dan berdampak langsung terhadap masyarakat.

Dunia usaha, khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit, dinilai memiliki sumber daya, personel dan infrastruktur yang dapat menjadi kekuatan tambahan dalam upaya pencegahan maupun penanganan karhutla.

“Ya, sangat bagus apa yang disampaikan kawan-kawan GAPKI. Tadi sudah ngobrol panjang lebar, sudah ada langkah yang dilakukan. Bukan hanya baru mau. Bahkan kepada anggotanya mereka meminta anggotanya tidak mengurusi wilayah konsesinya, tetapi juga keluar untuk membantu masyarakat,” ujar Jumhur dalam acara Percepatan Pengendalian Kebakaran Lahan di Kalsel, Senin (24/8/2026).

Jumhur menegaskan, keterlibatan dunia usaha tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran terjadi. Perusahaan harus membangun sistem pencegahan dan kesiapsiagaan sejak awal, mulai dari penyediaan sarana pemadaman, personel, sumber air hingga sistem pemantauan dan peringatan dini.

GAPKI telah menyusun Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di Perkebunan Kelapa Sawit yang mencakup tiga tahapan, yakni persiapan dan pencegahan, pengendalian dan pemadaman, serta penanganan pascakebakaran.

 

Menteri LH Jumhur Hidayat bersama Ketua Umum GAPKI Pusat Eddy Martono saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto – Olpah Sari).

Pedoman tersebut disebarkan kepada seluruh anggota GAPKI sebagai acuan dalam menghadapi musim kemarau dan meningkatkan kesiapsiagaan di wilayah perkebunan.

Perusahaan juga didorong menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran, antara lain embung, menara api, CCTV, peralatan pemadaman serta fasilitas pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di setiap perkebunan dibentuk brigade penanggulangan dan pencegahan kebakaran. Sementara untuk memperkuat pengawasan di sekitar wilayah perkebunan, perusahaan didorong membentuk Masyarakat Peduli Api dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan dan institusi terkait.

Ketua GAPKI Pusat Eddy Martono mengatakan, khusus di kawasan gambut, perusahaan juga memperkuat langkah pencegahan melalui pemantauan tinggi muka air tanah (TMAT), penghematan dan pencadangan air, pemeliharaan infrastruktur pembasahan, pembangunan sekat kanal serta penyiapan sarana tanggap darurat.

Perusahaan juga melakukan identifikasi terhadap sumber air dan wilayah rawan kebakaran dengan mempertimbangkan riwayat kebakaran, titik panas atau hotspot dan kondisi tinggi muka air tanah.

“Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan perusahaan sebelum terjadi kebakaran, sekaligus mempercepat penanganan apabila muncul titik api,” kata Eddy.

Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui keterlibatan GAPKI dalam membantu penanganan karhutla di Pangayuan, Banjarbaru.

Penanganan dilakukan di luar wilayah konsesi perusahaan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pengendalian karhutla yang berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanggulangan karhutla tidak berhenti pada batas administratif maupun batas konsesi perusahaan. Ketika api mengancam kawasan sekitar, sumber daya yang dimiliki dunia usaha dapat ikut dimobilisasi untuk membantu masyarakat dan pemerintah.

Sementara itu, Jumhur mengatakan kondisi karhutla di Kalimantan Selatan saat ini relatif terkendali. Kondisi tersebut didukung sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dunia usaha dan masyarakat.

Menurut Jumhur, keberadaan embung, sekat kanal, patroli terpadu dan sistem peringatan dini menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan rawan karhutla.

Namun, pengendalian karhutla tidak berhenti pada upaya pemadaman. Pemerintah juga menekankan pentingnya tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan bagi pihak yang terbukti menyebabkan atau bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

“Pihak yang terbukti bertanggung jawab wajib melakukan pemulihan lingkungan. Penanganan karhutla bukan hanya memadamkan api, tetapi memastikan ada tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Jumhur.(Olpah Sari).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!