Banjarmasin Perketat Pengawasan Minuman Beralkohol

0
YAMIN PENGAWASAN MINOL

Foto Ilustrasi - Dok Economic Travelling.Com.

Pemerintah Kota Banjarmasin terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan hukum.

Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peredaran Minuman Beralkohol yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin, Senin (29/6/2026).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, dihadiri para pelaku usaha hotel, restoran, kafe, tempat hiburan, hingga distributor minuman beralkohol. Sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Tipe B Banjarmasin.

Yamin menegaskan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol bukan semata persoalan penegakan aturan, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Sosialisasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mewujudkan tertib usaha, tertib administrasi, serta kepatuhan terhadap Peraturan Daerah yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Yamin, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring terpadu yang dilakukan Disperdagin bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, DPMPTSP, serta Satuan Polisi Pamong Praja pada 10 dan 15 Maret 2026, bertepatan dengan bulan Ramadan.

Dari hasil pengawasan lapangan, tim menemukan masih terdapat sejumlah depot maupun tempat usaha yang tetap melakukan transaksi penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadan, padahal aktivitas tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin.

“Kegiatan monitoring tersebut menemukan masih adanya depot atau tempat usaha yang melakukan kegiatan jual beli minuman beralkohol pada bulan Ramadan. Tentunya hal ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin. Temuan tersebut hendaknya menjadi evaluasi kita bersama,” tegasnya.

Temuan tersebut, lanjut Yamin, menjadi indikator bahwa pemahaman sebagian pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku masih perlu ditingkatkan. Karena itu, pendekatan pengawasan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pembinaan dan edukasi secara berkelanjutan.

“Kami memandang penegakan aturan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan dan penindakan, tetapi juga melalui pembinaan dan peningkatan pemahaman kepada para pelaku usaha,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap para pelaku usaha memahami secara komprehensif berbagai aspek regulasi, mulai dari mekanisme perizinan, kewajiban administratif, tata kelola distribusi, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.

Yamin meyakini, meningkatnya kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha akan berdampak positif terhadap terciptanya ketertiban sosial sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Saya percaya, dengan pemahaman yang baik, kepatuhan akan tumbuh sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban, menghormati norma yang ada di masyarakat, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan hukum,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi seyogianya menjadi bagian dari profesionalisme dalam menjalankan usaha, terutama bagi sektor perhotelan, restoran, dan tempat hiburan yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Kepada seluruh pelaku usaha hotel, restoran maupun tempat hiburan, saya mengajak agar senantiasa menjadikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sebagai bagian dari profesionalisme dalam menjalankan usaha,” tuturnya.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap tercipta ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, sehingga pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tidak hanya bersifat represif, tetapi juga membangun kesadaran kolektif untuk menjaga ketenteraman masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang bertanggung jawab.(Ridzky Husna).

Dengan pengawasan yang konsisten dan sinergi lintas sektor, Pemkot Banjarmasin optimistis dapat mewujudkan tata kelola usaha yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!