Mengapa Wartawan Harus Taat Kode Etik Jurnalistik?

0
KODE ETIK JURNALISTIK

Foto Ilustrasi - Dok Economic Travelling.Com.

Oleh : Muhammad Risanta

Saat ini cukup deras arus informasi digital, dan  posisi wartawan menjadi semakin penting sekaligus semakin rentan.

Informasi kini bergerak dalam hitungan detik.

Media sosial sering kali mendahului proses verifikasi. Opini bercampur dengan fakta. Hoaks menyebar lebih cepat daripada klarifikasi.

Dalam situasi seperti ini, wartawan tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga benar. Di sinilah pentingnya Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai kompas moral profesi pers.

Kode etik jurnalistik bukan sekadar kumpulan aturan formal yang tertulis di atas kertas. Ia merupakan pedoman moral yang menjaga wartawan agar tetap bekerja dengan integritas, independensi, dan tanggung jawab sosial.

Tanpa kode etik, jurnalisme dapat kehilangan arah dan berubah menjadi alat propaganda, kepentingan politik, atau bahkan sekadar industri sensasi yang mengorbankan kebenaran.

Kepercayaan publik terhadap media lahir bukan semata karena media mampu menyampaikan informasi dengan cepat, melainkan karena publik yakin informasi tersebut telah diverifikasi, disajikan secara adil, dan tidak menyesatkan.

Itulah sebabnya wartawan wajib menaati kode etik. Sesungguhnya modal utama pers bukan uang, melainkan kepercayaan masyarakat.

 

Salah satu aktivitas Jurnalis atau wartawan saat melakukan wawancara dengan Wali Kota Banjarmasin dua periode H Ibnu Sina sebelum mengakhiri masa jabatan.

Salah satu fungsi penting kode etik jurnalistik adalah mencegah penyebaran hoaks dan informasi keliru. Dalam praktik jurnalistik profesional, wartawan tidak boleh asal mengutip informasi tanpa verifikasi.

Prinsip check and recheck menjadi fondasi utama. Berita harus diuji kebenarannya, diperiksa sumbernya, serta dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Tanpa proses ini, media justru bisa berubah menjadi alat penyebar kebohongan yang merugikan masyarakat luas.

Selain itu, kode etik hadir untuk melindungi hak-hak narasumber dan publik. Wartawan diwajibkan bersikap adil, menghormati privasi, tidak menghakimi, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.

Dalam istilah jurnalistik dikenal prinsip cover both sides atau keberimbangan.

Sebuah berita yang hanya mendengar satu pihak berpotensi menciptakan ketidakadilan informasi dan bahkan merusak reputasi seseorang tanpa kesempatan membela diri.

Kode etik juga menjadi benteng untuk menghindari konflik kepentingan. Wartawan dituntut independen, artinya bekerja berdasarkan fakta dan hati nurani profesi, bukan tekanan pemilik modal, kepentingan politik, atau hubungan pribadi.

Ketika seorang wartawan kehilangan independensinya, maka kualitas jurnalistik ikut runtuh. Berita bukan lagi hasil pencarian fakta, melainkan pesanan kepentingan.

Tidak kalah penting, kepatuhan terhadap kode etik menjaga martabat dan kredibilitas profesi wartawan.

Wartawan itu sejatinya memiliki hak istimewa, mencari informasi, mewawancarai berbagai pihak, bahkan memperoleh perlindungan hukum tertentu melalui kerja jurnalistik.

Namun hak tersebut datang bersama tanggung jawab besar. Karena itu, profesi wartawan tidak bisa dijalankan secara sembarangan. Dalam perspektif ideal adalah membutuhkan disiplin moral.

Lalu muncul pertanyaan yang sering diperdebatkan, bolehkah wartawan bergabung dengan organisasi di luar profesi, bahkan ikut berdemo bersama organisasinya di ruang publik? Apakah itu melanggar kode etik jurnalistik?

Jawabannya tidak hitam putih.

Sebagai warga negara, wartawan tetap memiliki hak sipil dan hak konstitusional, termasuk hak berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat, atau bergabung dengan organisasi sosial, lingkungan, kemanusiaan, bahkan organisasi kemasyarakatan tertentu.

Hak ini dijamin oleh konstitusi dan tidak otomatis hilang karena seseorang berprofesi sebagai wartawan.

Namun, persoalannya menjadi sensitif ketika keterlibatan tersebut berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas jurnalistik.

Jika seorang wartawan aktif dalam organisasi tertentu lalu ikut demonstrasi memperjuangkan agenda organisasi tersebut, maka publik dapat mempertanyakan netralitasnya saat meliput isu yang berkaitan dengan organisasi atau kepentingan itu.

Inilah garis pembeda antara hak sipil wartawan dan profesionalisme jurnalistik menjadi penting.

Dalam perspektif etik pers, persoalannya bukan semata “boleh atau tidak boleh”, melainkan apakah tindakan itu menciptakan konflik kepentingan atau merusak persepsi independensi wartawan.

Misalnya, seorang wartawan lingkungan hidup bergabung dengan organisasi pecinta alam dan melakukan aksi menanam pohon tentu tidak terlalu problematis.

Namun jika seorang wartawan aktif menjadi penggerak demonstrasi politik tertentu, lalu pada saat bersamaan meliput isu politik yang sama untuk medianya, maka independensinya berpotensi dipertanyakan.

Prinsip dasar jurnalistik menuntut wartawan menghindari keberpihakan yang dapat memengaruhi kerja jurnalistik.

Bahkan ketika wartawan merasa dirinya tetap objektif, persepsi publik juga menjadi faktor penting. Sebab jurnalisme bukan hanya soal benar-benar independen, tetapi juga terlihat independen di mata publik.

Karena itu, sejumlah media memiliki kebijakan internal yang membatasi keterlibatan wartawan dalam aktivitas politik praktis, kepengurusan organisasi tertentu, atau aksi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Bukan karena wartawan kehilangan hak sipilnya, tetapi karena profesi ini membutuhkan tingkat integritas yang lebih tinggi dibanding profesi lain.

Yang terpenting adalah wartawan harus memahami bahwa profesi jurnalistik adalah pekerjaan berbasis kepercayaan.

Sekali publik meragukan objektivitas media, maka kepercayaan itu sulit dipulihkan. Kode etik jurnalistik hadir bukan untuk membatasi kebebasan wartawan, melainkan menjaga agar kebebasan tersebut tetap bertanggung jawab.

Di era ketika semua orang bisa menjadi penyebar informasi, wartawan profesional justru dibedakan oleh satu hal mendasar yakni ketaatan pada etika dan kebenaran. Karena tanpa kode etik, jurnalisme akan kehilangan nuraninya.

Penulis adalah Ahli Pers Dewan Pers & Akademisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!