OJK Hajar Pelanggaran PMDK, Denda Rp85 Miliar
Foto Ilustrasi - Dok Economic Travelling.Com.
Otoritas Jasa Keuangan memperketat penegakan aturan di sektor Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK).
Sepanjang 2026 hingga akhir April, otoritas menjatuhkan sanksi tegas dengan total denda mencapai Rp85,04 miliar kepada 97 pihak.
Langkah ini menegaskan arah kebijakan OJK menjaga integritas pasar di tengah tekanan global yang meningkat.
Selain denda, OJK juga menjatuhkan 1 sanksi pencabutan izin, 1 pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), 6 pembekuan izin, 7 peringatan tertulis, serta 9 perintah tertulis.
Dalam siaran resminya yang dikirimkan ke sejumlah media, OJK juga melakukan penegakan diperluas ke pelanggaran administratif, termasuk keterlambatan, dengan tambahan denda Rp47,84 miliar kepada 180 pihak dan 57 peringatan tertulis.
Tak hanya itu, 62 peringatan tertulis juga dijatuhkan untuk pelanggaran administratif non-kasus menunjukkan pengawasan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif.
Sanksi Menyasar Aktor Kunci
Khusus April 2026, OJK mengenakan denda Rp22,26 miliar atas pelanggaran ketentuan di sektor PMDK. Sanksi ini menyasar berbagai lapisan, dari pengendali hingga profesi penunjang pasar.
Tercatat 1 pengendali emiten, 12 direksi, dan 2 komisaris dikenakan sanksi. Selain itu, 3 emiten, 3 perusahaan efek, 4 akuntan publik, serta 2 pihak lainnya turut terdampak.
Sebagai langkah lanjutan, OJK menjatuhkan 2 sanksi pembekuan izin dan 1 perintah tertulis.
Penegakan yang agresif ini menjadi sinyal kuat bahwa OJK tidak memberi ruang bagi pelanggaran, terutama di tengah meningkatnya kompleksitas dan volatilitas pasar keuangan.
Dengan kombinasi sanksi finansial dan administratif, OJK mendorong pelaku industri untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan kepatuhan.
Di tengah tekanan global, pesan regulator sederhana namun tegas, pasar boleh bergejolak, tetapi disiplin tidak bisa ditawar.(Olpah Sari).
