Hak Pekerja RSI Banjarmasin ‘Digantung’, Pemko Banjarmasin Turun Tangan
Tim Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin memberikan pendampingan terhadap para pekerja RSI Banjarmasin yang haknya belum dipenuhi. (Foto - Diskopumker Kota Banjarmasin).
Sengkarut hak pekerja di Rumah Sakit Islam (RSI) Banjarmasin memasuki babak baru yang kian memanas.
Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskopumker) terpaksa turun tangan menyusul macetnya pembayaran kekurangan upah terhadap enam mantan karyawan yang terkena PHK sejak akhir 2023.
Kasus ini mencuat kembali setelah para eks pekerja yang merasa haknya “dipingpong” mengadu langsung kepada Wali Kota Banjarmasin melalui media sosial.
Meskipun Kementerian Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan penetapan resmi terkait kekurangan upah pada 25 Desember 2025, kenyataannya hingga April 2026, pihak rumah sakit belum juga melunasi kewajibannya.
Kepala Diskopumker Kota Banjarmasin, Dr. Machli Riyadi, menegaskan bahwa hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya hak-hak pekerja yang masih terabaikan.
“Kami sudah memanggil para pihak. Faktanya, ada hak yang belum terpenuhi meskipun hubungan kerja sudah berakhir,” tegas Machli usai klarifikasi pada 9 April 2026 lalu.

Keterlibatan Pemko ini menjadi sinyal keras bagi manajemen RSI Banjarmasin agar tidak main-main dengan hak normatif pekerja. Sebelumnya, sengketa ini sudah bergulir di tingkat Provinsi hingga Kementerian, namun realisasi di lapangan masih nihil.
Per 14 April 2026, situasi sedikit berubah. Setelah berkonsultasi dengan Serikat Pekerja SBNI, keenam pekerja seperti Salimah, Nurul Syahidah, Anita Fatriana, Iriyanti Nursidah, Gusti Wahyudi, dan Radian Hasfie—beserta satu nama tambahan, Jannatul Khairiah, apakah langkahnya adalah memilih untuk menunda jalur bipartit dan mendesak fungsi pengawasan di tingkat Provinsi untuk bertindak lebih taring.
Langkah ini diambil untuk memastikan penetapan kekurangan upah bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan uang tunai yang harus segera masuk ke kantong para pekerja.
Pemko Banjarmasin Siap Kawal Sampai Tuntas
Meski proses kini bergeser kembali ke pengawas ketenagakerjaan Provinsi, Pemko Banjarmasin memberikan peringatan bahwa mereka tetap memantau kasus ini dengan ketat.
Machli Riyadi menjamin pihaknya tidak akan tinggal diam melihat warganya dirugikan oleh hubungan industrial yang tidak sehat.
“Prinsipnya, pelayanan sudah kami berikan. Namun, jika ada hambatan dalam pemenuhan hak, kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi tegaknya keadilan bagi tenaga kerja di Banua,” pungkasnya.(M.Irfani).
