Tak Ada Ampun! OJK Hujani Pelanggar dengan Denda Rp62,7 Miliar

0
KETUA OJK LAGI

Tak ada ruang kompromi bagi pelanggar di pasar modal.

Di tengah lonjakan pesat jumlah investor dan derasnya aliran dana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya.

Sepanjang 2026, regulator ini mengguyur sanksi denda hingga Rp62,78 miliar kepada 68 pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor pasar modal.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pertumbuhan industri keuangan tidak boleh berjalan tanpa disiplin dan integritas.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan penegakan hukum merupakan pilar utama dalam menjaga kredibilitas pasar.

“Ini bagian dari upaya mempercepat reformasi dan memperkuat integritas pasar modal Indonesia,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Senin (06/04/2026) di Jakarta.

Sepanjang Maret 2026 saja, OJK telah menjatuhkan denda Rp8,57 miliar kepada berbagai pelaku industri, mulai dari manajer investasi, emiten, perusahaan efek, hingga akuntan publik.

Sanksi lain juga tak kalah tegas mulai dari pembekuan izin, peringatan tertulis, hingga perintah tertulis.

Dalam kasus yang lebih serius, yakni manipulasi pasar, OJK menjatuhkan denda tambahan sebesar Rp15,9 miliar kepada enam individu. Bahkan, praktik penasihat investasi ilegal pun tak luput dari jerat sanksi.

Tak hanya pelanggaran besar, OJK juga menindak tegas pelanggaran administratif. Tercatat, denda Rp34,54 miliar dijatuhkan kepada 165 pelaku jasa keuangan akibat keterlambatan pelaporan.

“Puluhan peringatan tertulis juga dilayangkan untuk memastikan kepatuhan tetap terjaga,” tegasnya.

 

Pimpinan OJK memberikan keterangan resmi. (Foto – Humas OJK Pusat).

Di sisi lain, geliat pasar modal justru tengah berada dalam tren ekspansif. Sepanjang Maret 2026, jumlah investor melonjak drastis dengan tambahan 1,78 juta investor baru.

Secara kumulatif, jumlah investor kini mencapai 24,74 juta dan tumbuh 21,51 persen sejak awal tahun.

Arus dana yang masuk juga menunjukkan kekuatan pasar. Hingga Maret 2026, total penghimpunan dana (fundraising) melalui pasar modal telah mencapai Rp51,96 triliun.

Dana tersebut berasal dari 1 penawaran umum perdana saham (IPO), 6 penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS), serta 36 penawaran umum berkelanjutan EBUS.

Pipeline pun masih menjanjikan. Sebanyak 53 rencana penawaran umum tengah antre dengan nilai indikatif Rp25,79 triliun, yang menandakan kepercayaan pelaku usaha terhadap pasar modal tetap tinggi.

Sumber pembiayaan alternatif juga terus berkembang. Melalui skema Securities Crowdfunding (SCF), sepanjang Maret 2026 terdapat 14 efek baru dan 3 penerbit baru dengan dana dihimpun Rp18,07 miliar. Secara total, nilai penghimpunan dana SCF telah mencapai Rp1,90 triliun.

Di sektor lain, pasar derivatif keuangan mulai menunjukkan kedalaman. Sejak awal 2025 hingga akhir Maret 2026, sebanyak 113 pihak telah mengantongi persetujuan prinsip dari OJK. Aktivitas transaksi pun meningkat, dengan volume 34.480 lot dan frekuensi 308.260 transaksi hanya dalam satu bulan terakhir.

Sementara itu, Bursa Karbon Indonesia juga terus tumbuh sebagai instrumen baru ekonomi hijau. Sejak diluncurkan pada September 2023 hingga Maret 2026, tercatat 153 pengguna jasa telah bergabung, dengan nilai transaksi kumulatif mencapai Rp93,71 miliar dan tambahan volume 43.117 tCO2e pada Maret saja.

Kombinasi antara pertumbuhan agresif dan penegakan hukum yang keras menjadi pesan tegas regulator pasar modal Indonesia bukan sekadar besar, tetapi juga harus bersih dan berintegritas.

Di tengah euforia lonjakan investor, OJK memastikan satu hal tidak ada ampun bagi pelanggar.(Olpah Sari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!