DPR Ketok Palu! Lima Komisioner Baru OJK Disahkan

0
PIMPINAN BARU SEKALI

Friderica Widyasari Dewi Ketua Dewan Komisioner OJK memberikan keterangan resmi kepada awak media di Jakarta. (Foto - Humas OJK).

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengetok palu penetapan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/03/2025).

Keputusan tersebut menjadi penutup dari rangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para kandidat yang akan memegang kendali strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.

Dalam rapat paripurna itu, DPR menetapkan lima nama untuk mengisi posisi penting di jajaran pimpinan OJK. Mereka adalah Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Penetapan tersebut menandai langkah penting dalam penguatan kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang memiliki mandat menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional, mulai dari industri perbankan, pasar modal, hingga perkembangan inovasi keuangan digital.

Usai rapat paripurna, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab demi memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Kami akan memastikan sektor jasa keuangan semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, mendukung program prioritas pemerintah, serta tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Friderica, tantangan sektor keuangan ke depan semakin kompleks, terutama dengan pesatnya perkembangan teknologi finansial, digitalisasi layanan keuangan, serta dinamika ekonomi global yang memerlukan pengawasan yang adaptif dan responsif.

Secara prosedural, hasil penetapan DPR RI tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Prabowo Subianto untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah itu, para anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan komposisi kepemimpinan baru ini, publik menaruh harapan besar agar OJK mampu memperkuat pengawasan industri jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, serta memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama di tengah transformasi ekonomi digital yang terus berkembang.(Muhammad Irfani).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!