Banjarmasin Revisi Pajak Daerah dan Perkuat PAD

0
YAMIN PERUBAHAN PAJAK

Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR berdiskusi ringan dengan sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin. (Foto - Bagian Adpim Banjarmasin).

Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin menyepakati perubahan regulasi terkait pajak dan retribusi daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (05/03/2026).

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan kota.

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menegaskan bahwa penyesuaian aturan tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan pajak daerah tetap sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.

Menurutnya, sinkronisasi aturan sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pajak dan retribusi daerah harus disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Tujuannya agar kebijakan fiskal daerah transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Banjarmasin serta masyarakatnya,” ujar Yamin.

Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Evaluasi ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap produk hukum daerah agar tetap selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta mendukung kemudahan berusaha di daerah.

Selain memperkuat kepastian hukum, revisi regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah sehingga lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dengan tata kelola yang lebih baik, pemerintah daerah optimistis penerimaan PAD dapat meningkat dan memberi ruang fiskal yang lebih luas bagi pembangunan kota.

Keselarasan aturan antara pemerintah pusat dan daerah juga dinilai penting untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Banjarmasin. Regulasi yang jelas dan konsisten diyakini dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah Kota Banjarmasin juga menekankan pentingnya transparansi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan kebijakan tersebut.

Hal ini diperlukan agar masyarakat memahami tujuan dari penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah serta dampaknya terhadap pembangunan daerah.

Dengan pengelolaan pajak yang lebih tertib dan akuntabel, pemerintah daerah diharapkan memiliki kemampuan fiskal yang lebih kuat untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari pembangunan infrastruktur kota, peningkatan pelayanan publik, hingga program sosial yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Wali Kota Yamin menegaskan juga pemerintah tetap membuka ruang dialog terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kebijakan daerah ke depan.

“Kami sangat terbuka terhadap masukan. Jika di kemudian hari ada hal-hal yang perlu disempurnakan terkait pajak dan retribusi daerah ini, pemerintah siap mendengarkan dan melakukan penyesuaian demi kepentingan masyarakat Kota Banjarmasin,” pungkasnya.(Ridzky Husna).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!