OJK Perketat Tata Kelola Rekening Perbankan Lewat POJK Baru

0
REKENING BANK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Regulasi ini menjadi langkah strategis memperkuat standar industri dan memastikan tata kelola rekening nasabah berjalan lebih transparan, akuntabel, dan aman.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan penerapan aturan ini bertujuan memastikan seluruh proses pengelolaan rekening berada dalam koridor tata kelola yang baik.

“OJK mendorong bank untuk memperkuat pengawasan internal, membangun sistem yang lebih solid, dan meningkatkan perlindungan bagi nasabah dari potensi penipuan maupun penyalahgunaan.”demikian ungkapnya dalam siaran resmi kepada awak media,Rabu (19/11/2025).

Aturan tersebut juga mewajibkan bank menyediakan kemudahan bagi nasabah dalam pengaktifan maupun penutupan rekening melalui seluruh kanal, baik fisik maupun digital.

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional sekaligus memastikan stabilitas sektor keuangan terjaga,” terangnya.

Melalui aturan standarisasi ini, OJK ingin menghilangkan perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta memperkuat transparansi layanan. Seluruh bank diwajibkan mengklasifikasikan rekening berdasarkan tingkat aktivitas agar pengawasan jauh lebih terstruktur. Rekening aktif didefinisikan sebagai rekening dengan aktivitas transaksi. Rekening tidak aktif adalah rekening tanpa aktivitas selama tiga ratus enam puluh hari. Sementara rekening dormant merupakan rekening yang tidak beraktivitas lebih dari seribu delapan ratus hari.

OJK juga menekankan keseimbangan hak dan kewajiban antara bank dan nasabah. Nasabah diwajibkan memberikan data yang akurat dan memperbarui informasi secara berkala. Bank pada saat yang sama berkewajiban menampilkan status rekening melalui seluruh kanal layanan agar komunikasi lebih terbuka dan jelas.

Di sisi lain, perbankan dituntut memiliki pedoman pengelolaan rekening yang komprehensif. Pedoman tersebut mencakup penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, hingga pengaturan biaya administrasi dan bunga. Bank juga diwajibkan memiliki sistem yang mampu melakukan flagging otomatis terhadap rekening berisiko.

Perlindungan data pribadi menjadi perhatian utama. OJK mewajibkan bank menerapkan prinsip perlindungan konsumen, kepatuhan terhadap APU PPT PPPSPM, strategi anti-fraud, serta manajemen risiko berlapis. Pengawasan ekstra pada rekening tidak aktif dan dormant dilakukan untuk menekan potensi penyalahgunaan.

Dengan diberlakukannya POJK 24 Tahun 2025, OJK menegaskan komitmen memperkuat disiplin industri perbankan. Perbankan dituntut lebih transparan dan responsif, sementara masyarakat mendapat jaminan pelayanan serta perlindungan yang lebih kuat dalam setiap aktivitas transaksi.(Olpah Sari).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!