OJK Terbitkan 9 Peraturan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Mikro
Foto-Humas OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah Peraturan OJK (POJK) di bidang PVML (Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tercatat ada 9 POJK yang diterbitkan sebagai bagian dari upaya pengembangan dan penguatan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
“Langkah ini rangka menciptakan industri PVML yang sehat, melindungi kepentingan konsumen serta tumbuh berkelanjutan dan berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, saat berbicara di acara “Sosialisasi Peraturan Bidang PVML” di Jakarta.
Agusman menyebutkan OJK telah menerbitkan 12 (dua belas) Peraturan OJK (POJK) di bidang PVML yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengutan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“UU P2SK mengamanahkan berbagai norma hukum yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK. Untuk itu, OJK telah menerbitkan 12 POJK di bidang PVML, yang 9 di antaranya diterbitkan pada akhir tahun 2024,” kata Agusman.
Adapun 9 (sembilan) POJK di bidang PVML yang diterbitkan pada akhir tahun 2024 terdiri atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Dan POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML.
Selain itu terdapat pula POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML, POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan maupun POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML, dan terakhir POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.
Dalam kesempatan tersebut OJK juga mensosialisasikan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yang berlaku bagi PVML secara keseluruhan.
“Penyebarluasan informasi peraturan kepada industri, penyelenggaraan acara Sosialisasi Peraturan Bidang PVML diharapkan dapat menjadi sarana untuk memberikan gambaran mengenai arah kebijakan bidang PVML ke depan,” tambah Agusman. (Muhammad Irfani).
