Timor Leste Apresiasi “ Rumah Mediasi “ di Banjarmasin

0

Direktur Pascasarjana Universitas Oriental Timor LOROSAE, Dr. Antonino Pedro berdiskusi ringan dengan Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesra Setdako Banjarmasin, Machli Riyadi serta Mediator, Ilham di depan Rumah Mediasi Banjarmasin.

Kebijakan walikota Banjarmasin Nomor 144 tahun 2022 tentang pembentukan Rumah Mediasi di kota Banjarmasin menjadi perhatian negara tetangga, Timor Leste. Melalui Universitas Oriental Timur Lorosae Timor Leste, negara yang pernah menjadi bagian dari Indonesia, ingin belajar banyak tentang Rumah Mediasi.

Ketertarikan praktisi pendidikan dan mahasiswa Universitas Oriental Timur Lorosae Timor Leste, terlihat dari keseriusan mereka mengirimkan delegasi ke Banjarmasin. Rumah Mediasi yang dipusatkan di kawasan Jalan Dharma Bakti V, Komplek Graha Darma Praja Permai, Banjarmasin, menjadi bahan studi tiru yang komprehensif terkait menciptakan rasa damai di masyarakat dan mengatasi konflik-konflik dengan mediasi.

“Kami menilai kebijakan Wali Kota Banjarmasin dengan pendirian Rumah Mediasi, yang diimplementasikan di lapangan , di mulai dari Kelurahan dan Kecamatan, sangat intelek dan inspiratif sekali. Ini yang membuat kami kagum dan tertarik untuk mengenal lebih dekat bagaimana Rumah Mediasi di Banjarmasin ini,” ungkap Dr. Antonino Pedro, SH., MH, Direktur Pascasarjana Universitas Oriental Timor LOROSAE, kepada awak media, saat mengunjungi Rumah Mediasi, Selasa (21/05/2024).

Antonino Pedro dkk pun sangat terkesan dengan capai-capaian yang dilakukan Banjarmasin dalam menyelesaikan masalah-masalah di masyarakat terselesaikan dengan baik dan damai, tanpa harus melalui pengadilan.

“Begitu kami pulang ke Timor Leste, kami akan mendirikan Rumah Mediasi di negara kami. Banyak informasi penting dan berguna kami dapatkan selama berkunjung ke Banjarmasin. Terus saat sharing kami merasakan langsung manfaat adanya Rumah Mediasi ini. Sekali lagi program Bapak Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina sangat bagus dan brilian,kami sangat mengapresiasi,” ujar Antonino di sela-sela diskusi ringan dengan Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesra Setdako Banjarmasin, Dr Machli Riyadi, SH MH.

 

Direktur Pascasarjana Universitas Oriental Timor LOROSAE, Dr. Antonino Pedro, SH., MH mengapresiasi Kebijakan Wali Kota Banjarmasin terkait penyelesaian masalah di masyarakat diselesaikan di Rumah Mediasi.

Apresiasi dan menjadikan studi tiru untuk Timor Leste, membuat program yang masuk dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 144 Tahun 2022 tentang Tentang Pembentukan Rumah Mediasi dan Peranan Lurah Sebagai Mediator (Paralegal), semakin tak terbantahkan kemanfaatannya.

Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesra Setdako Banjarmasin, Machli Riyadi  menyambut baik kedatangan delegasi Timor Leste ke Banjarmasin, bersilaturahmi dan menimba ilmu terkait Rumah Mediasi, yang mendorong penerapan Restorative Justice,

“Ini menjadi kabar baik, bahwa program Bapak Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mendapat respon positif berbagai kalangan termasuk orang luar negeri, Timor Leste. Perwali terkait Rumah Mediasi ini juga membuat ketertarikan akademisi dan mahasiswa Universitas Oriental Timur Lorosae, Timor Leste, sehingga berkunjung sekaligus mengkaji dan menduplikasi kebijakan ini datang ke Banjarmasin,” terang Machli Riyadi.

Keberadaan Rumah Mediasi yang diperkuat dengan tenaga ahli mediasi (mediator berlesensi) tentunya menjadi satu energi positif untuk masalah di tengah masyarakat hingga tidak sampai ke ranah hukum.

“Seperti yang disampaikan Pak Wali Kota Banjarmasin, Perwali 144 Tahun 2022 mengamanatkan adanya rumah mediasi di setiap kelurahan, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Dan tidak semua masalah harus dibawa ke ranah hukum, karena nantinya Lapas kita bakal penuh,” katanya mengingatkan pesan penting Wali Kota Banjarmasin.

 

Delegasi Timor Leste akan mendirikan Rumah Mediasi usai belajar di Banjarmasin.

Hal terpenting lagi menurut pria yang merupakan Doktor Bidang Hukum dan salah anggota tim yang menggagas Rumah Mediasi Banjarmasin, inisiatif yang termaktub dalam Perwali tersebut bertujuan untuk membantu lembaga peradilan dan mencegah semua masalah masyarakat tidak berakhir di ranah hukum.

“Alhamdulillah di Rumah Mediasi ini tercatat 77 kasus bisa terselesaikan dengan baik serta berakhir happy ending. Ini belum yang dikelurahan-kelurahan yang ada di Kota Banjarmasin,” tambah Machli.

Manfaat Rumah Mediasi sendiri dirasakan langsung seorang Hafsah. Berkat mediasi yang dilakukan di Kelurahan Alalak Tengah, hubungannya dengan keluarga lainnya yang sempat berseteru karena masalah sertifikat tanah sekarang menjadi lebih baik dan akrab kembali.

“Alhamdulillah keberadaan Rumah Mediasi dan Tim Mediator, khususnya Pak Lurah sangat membantu sekali. Persoalan ulun dengan keluarga bisa selesai dan berakhir dengan happy ending,” ucap Hapsah, saat berdiskusi dengan rombongan delegasi Timor Leste.

Keberadaan Rumah Mediasi, merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Banjarmasin dibawah duet kepemimpinan Ibnu Sina dan Arifin Noor untuk mengangkat kembali nilai-nilai adat berdamai dalam masyarakat Banjar, sebagaimana yang diterapkan pada zaman Undang-Undang Sultan Adam pada 1835.

“Pendekatan dari zaman kerajaan Banjar ini perlu diangkat kembali dan diimplementasikan secara lebih formal melalui rumah mediasi,” kata Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina beberapa saat lalu.(Olpah Sari/Risanta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!