Ternyata Tingkat Literasi Keuangan Syariah di Indonesia Rendah

0

Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Abidir Rahman mengatakan tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia masih sangat rendah.

Hal ini menunjukkan masih adanya gap antara inklusi keuangan Syariah dengan inklusi keuangan secara umum. Abid, sapaan akrab Deputi Direktur di OJK Kalsel, menyebutkan sesuai survei  OJK yang dilakukan selama tiga tahun, ternyata gap tersebut menunjukkan tingkat inklusi keuangan Syariah baru mencapai 12,12 persen, tertinggal jauh dari tingkat inklusi keuangan secara umum yang mencapai 85 persen.

“Survei OJK, Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia, memang ada gap. Seperti dari 100 orang hanya 9 orang yang benar-benar melakukan keuangan syariah,” terang Abid, saat berbicara dalam Seminar  terang Abid, saat berbicara dalam Seminar bertajuk “Akselarasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Kalsel”, di Ballroom Kantor OJK Provinsi Kalsel, Rabu (27/03/2024).
OJK sendiri menurut Abid, menilai ada sejumlah penyebab yang menyebabkan tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah masih kecil.Salah satunya adalah pemahaman masyarakat terhadap keuangan Syariah masih rendah. Meski begitu awareness terhadap keuangan syariah tinggi

“Ini menjadi catatan kita bersama. Tentunya kita bersama-sama mendorong bagi masyarakat melek pengetahuan terkait keuangan Syariah. Jadi kegiatan ini salah satu solusi cerdas bagaimana mengedukasi masyarakat secara luas, tentunya juga ada peran langsung kawan-kawan Jurnalis bersama Masyarakat Ekonomi Syariah, untuk membumikan inklusi keuangan Syariah,” ujarnya memaparkan singkat terkait Kebijakan Untuk Mendukung Keuangan Syariah.

Lebih jauh Abid juga menceritakan bagaimana upaya OJK mendorong pengembangan inklusi keuangan. OJK juga dalam kebijakannya sudah meluncurkan meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 dengan mengambil tema “Bank Syariah yang Unggul untuk Masyarakat yang Sejahtera”, edisi 27 No​vember 2023 silam.

​Sebagai pengkinian dari Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020-2025, RP3SI diharapkan dapat menjadi pedoman bagi OJK, asosiasi, industri perbankan syariah serta seluruh stakeholder terkait dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan perbankan s​yariah dalam lima tahun ke depan. Roadmap ini merupakan bukti komitmen OJK untuk mendukung pengembangan perbankan syariah nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dalam kebijakan tersebut juga disebutkan RP3SI membawa visi untuk mewujudkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, RP3SI terangkum dalam 5 (lima) fokus utama yang mencakup tiga dimensi, yaitu supply side, demand side, dan sisi internal OJK sebagai dukungan utama bagi keseluruhan aspek dalam perbankan syariah.

 

Plt Kepala Kantor OJK Provinsi Kalsel, Ahimsa memberikan cendera mata kepada Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Kalsel, Marijani.

Sementara itu Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kalsel, Mairijani  sangat berterima kasih dengan upaya bersama yang dilakukan OJK, MES, Forum Wartawan Ekonomi Kalsel dan Bank Kalsel, untuk mendorong pengembangan lebih jauh menuju keuangan Syariah yang berkemajuan.

“Ibarat puzzle, kita saling melengkapi dan menyatukan bagian-bagian puzzle tersebut. Karena itu dalam Puncak Gerak Syariah ini ada kolaborasi dan ikhtiar bersama untuk meningkatkan market share maupun literasi keuangan syariah kepada masyarakat,” kata Mairijani

MES Kalsel sendiri seperti yang dilakukan bersama OJK dan BI terus menggerakan secara masif terkait ekonomi dan keuangan Syariah di Kalsel.Karena diakuinya edukasi masif harus dilakukan bersama-sama terkait keuangan Syariah, sehingga masyarakat paham dan tidak mudah terjebak dengan pola-pola transaksi investasi bodong maupun tergiur pinjaman online tak resmi.(Olpah Sari).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!