Pentingnya SOP Dalam Pengadaan Tanah di Banjarmasin

0

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Banjarmasin, Chandra dan jajaran.

Dalam rangka memperkuat pemahaman dan meningkatkan kerjasama dalam pelaksanaan pengadaan tanah yang berkualitas demi pembangunan yang berkelanjutan di Kota Banjarmasin, maka seluruh perangkat OPD atau Organisasi Perangkat daerah harus bisa memahami SOP dan tata kelola pengadaan tanah.

Hal ini dimaksudkan agar semua perangkat yang d ilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin bisa satu pandangan dalam menjalankan Standar Operasional Prosedural ( Standard Operating Procedure) dalam pengadaan tanah dan meminimalisir sengketa lahan.

Hal ini dikemukakan langsung Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina saat membuka secara resmi Sosialisasi pengadaan tanah dan dokumen perencanaan pengadaan tanah kepada seluruh SKPD dan Kecamatan di Kota Banjarmasin, di Hotel Nasa, Banjarmasin, Rabu (09/10/2024).

“Mari manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, guna meningkatkan pemahaman, memperkuat koordinasi dan memperlancar pelaksanaan pengadaan tanah di kota Banjarmasin, ”pinta Wali Kota Banjarmasin.

Ibnu Sina juga  berharap, dari sosialisasi tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan dan kemajuan di Kota Banjarmasin.

“Semoga melalui sosialisasi ini, kita dapat menjalankan proses pengadaan tanah dengan baik, dan membawa dampak yang positif bagi kemajuan Kota Banjarmasin tercinta,” harapnya.

Lebih jauh dia menekankan pentingnya memahami SOP dalam mencapai tujuan atau sasaran dari program-program yang dilaksanakan. Dengan adanya SOP bisa meminimalisir berbagai kendala yang mungkin terjadi.

Keberadaan SOP tidak hanya berfungsi sebagai panduan, tetapi juga sebagai referensi cara kerja bagi seluruh pegawai. Penerapan SOP diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan tanah dan meningkatkan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Banjarmasin, Chandra .(Foto-Dok Diskominfotik Banjarmasin).

Sementara itu Kepala Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Banjarmasin, Chandra menjelaskan sosialisasi pengadaan tanah tersebut bertujuan untuk mensinkronisasikan kegiatan pengadaan tanah dengan kegiatan infrastruktur di Pemko Banjarmasin.

“Seperti kita ketahui pada saat ini bidang pertanahan ada di Perkim yang merupakan fasilitator, nanti kita akan simpan persepsi di sini terkait teknis pengadaan, contohnya terkait timeline pengadaan lahan,” terangnya.

Di satu sisi pihaknya juga mengharapkan pengadaan tanah tersebut nantinya akan berjalan sesuai dengan timeline yang sudah di SOP kan agar menghindari berbagai macam konflik jika terjadi hal yang tidak diinginkan

“Sekedar diketahui sejumlah infrastruktur di Kota Banjarmasin sudah menjalakan SOP dari pengadaan lahan.Salah satu contohnya adalah pembangunan jembatan mantuil yang dibangun tahun 2023,” terangnya.

Pemerintah Kota Banjarmasin berharap dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja yang bagus, maka bisa dilakukan pengendalian kerja dengan baik. Tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja dapat dijadikan sebagai pedoman kerja untuk semua orang yang terlibat didalamnya. (Ridzky Husna).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!