Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim yang telah memenuhi syarat, sebagai salah satu rukun Islam. Zakat ditunaikan kepada golongan yang berhak menerimanya, yang disebut asnaf.

Kata zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Zakat memiliki beberapa manfaat, di antaranya: Menyucikan harta, Membantu sesama yang membutuhkan, Mendekatkan diri kepada Allah SWT, Mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT. 

Beberapa jenis zakat, di antaranya Zakat mal, Zakat fitrah, Zakat penghasilan, Zakat emas dan perak, Zakat pertanian dan peternakan.

Untuk menunaikan zakat, harta yang dimiliki seseorang harus sudah mencapai haul, yaitu satu tahun menurut kalender hijriah.

Tak hanya ke masjid dan badan amil zakat, penyaluran zakat biasa juga dilakukan ke lembaga yang menangani khusus. Namun ada pula sebuah badan memungut zakat yang dititipkan pegawainya untuk disalurkan kembali kepada masyarakat.

Inlah yang dilakukan Unit Pengumpul Zakat atau UPZ Bank Kalsel. sebagai suatu lembaga keuangan yang berbentuk badan usaha milik daerah Bank Kalsel pun menaruh perhatian serius untuk kegiatan sosial kemasyarakat, melalui UPZ Bank Kalsel.

Bank Kasel sendiri tentunya menaruh perhatian khusus dalam kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian pada lingkungan sosial kemasyarakatan. Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Kalsel yang selama ini aktif mendukung kegiatan sosial adalah salah satu contohnya. Namun ada lagi wadah kepedulian Bank Kalsel akan sosial yakni Unit Pengumpul Zakat atau lebih dikenal dengan singkatan UPZ Bank Kalsel.

Sekedar diketahui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) baik BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk membantu mengumpulkan zakat. UPZ Bank Kalsel dibentuk dengan tugas menghimpun dan menyalurkan zakat sebagai institusi BUMD.

UPZ Bank Kalsel diawali pada tanggal 10 Desember 2004 berdasarkan Keputusan Direksi. Saat itu berbentuk Badan Pengelola Zakat, Infaq dan Shadaqah (BP-ZIS). Merujuk Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Kalsel No. 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Kalsel No. 23 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat BAZNAS Bank Kalsel, maka BP-ZIS berubah menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Kalsel pada tahun 2018.

“Kami pun selalu mengajak masyarakat luas termasuk nasabah untuk turut serta bersama Bank Kalsel menyingsingkan lengan baju dan memberikan uluran tangan untuk membantu sesama. Atas hal ini, kami membuka diri bagi masyarakat yang ingin membantu saudara – saudara kita dengan menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui nomor rekening Bank Kalsel Syariah atas nama UPZ Bank Kalsel,” terang Direktur UPZ Bank Kalsel HM Fajri Muhtadi. (Olpah Sari/Adv).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!