Pahami Fintech P2P lending, Sebagai Berkah Bukan Sebuah Musibah

0

Foto- Dok OJK

Diakui atau tidak perkembangan zaman dan majunya teknologi, menjadi andil berubahnya cara bertransaksi dan membuka peluang- peluang baru dalam transaksi bisnis.Salah satunya juga adalah munculnya bentuk bisnis dari perkembangan informasi tersebut yang disebut dengan  Financial Technology (Fintech).

Financial Technology (Fintech) sendiri adalah layanan jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi sebagai basis operasionalnya.Kehadirannya merupakan jawaban bagi masyarakat yang belum tersentuh dengan layanan jasa perbankan, sehingga memberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan jasa keuangan yang praktis dan cepat.

Diketahui Fintech berpusat pada perusahaan yang melakukan inovasi di bidang jasa keuangan dengan sentuhan teknologi modern. Fintech P2P lending merupakan bentuk fintech yang diminati oleh masyarakat di Indonesia. P2P lending adalah sebuah platform teknologi yang mempertemukan secara digital peminjam (UKM) yang membutuhkan modal usaha dengan pemberi pinjaman yang mengharapkan return yang kompetitif

P2P lending merupakan industri fintech yang masih sangat muda, namun perkembangannya sangat cepat sekali.Dia menawarkan pinjaman langsung kepada peminjam dengan pengembalian yang lebih tinggi. Di sisi lain, peminjam juga dapat meminta pinjaman langsung dari pemberi pinjaman, dengan syarat dan proses yang lebih cepat dan mudah dibandingkan layanan pinjaman tradisional dari lembaga keuangan

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga Desember 2023 lalu, total jumlah penyelenggara fintech peer-t​o-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 101 perusahaan, yang terbagi menjadi 94 Penyelenggara konvensional dan 7 Penyelenggara syariah.

Edi Setijawan,  Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,mengungkapkan industri ini memiliki akumulasi penyaluran pendanaan Rp.763, 14 Triliun, meningkat 3,03 mtm (month to month) atau meningkat 22,47 Triliun dalam Desember 2023) dengan nilai outstanding sebesar Rp59,64 Triliun (meningkat 0,44% mtm) dan TKB90 (tingkat keberhasilan) 97,07% (menurun -0,13% mtm).

“Sedangkan Akumulasi rekening borrower mencapai 120,26 juta (meningkat sebesar 1,02% mtm atau meningkat 1,21 juta dalam bulan DesembeR 2023) dengan rekening aktif sebesar 18,09 juta (menurun -1,24% mtm). Akumulasi rekening lender mencapai 1,21 juta (naik 3,37% mtm atau naik 39,41 ribu dalam bulan Desember 2023) dengan rekening aktif sebesar 141.826 (turun – 26,92% mtm),” ungkap Edi Setijawan, saat berbicara di OJK Journalist Class Angkatan 8, di Banjarbaru, Rabu (28/02/2024).

 

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Edi Setijawan, saat berbicara di OJK Journalist Class Angkatan 8, di Banjarbaru, Rabu (28/01/2024).

Lebih jauh Edi memaparkan pada kegiatan industri ini kebanyakan Borrower (penerima pinjaman) didominasi Gen Z dan Gen Y sebanyak 10,47 juta (57,94%) dari total borrower aktif.Sedangkan total Aset P2P Lending mencapai Rp7,04 Triliun dengan rincian industri konvensional sebanyak Rp6,90 triliun dan Syariah Rp138,69 miliar.

Terkait pesatnya perkembangan P2P lending ini,ternyata didompleng pula penyelenggara ilegal yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Karena itulah menurut Edy Setijawan, OJK terus mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

“Jika kurang paham atau pun ingin mengetahui info-info lain, termasuk untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang masyarakat terima.Bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157,” tambahnya.

Senada dengan itu Rudy Agus P.Raharjo, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK,berharap masyarakat semakin paham dengan Peer to Peer lending. Karena P2P lending berbeda dengan pinjaman online atau pinjol, meskipun menggunakan sarana online sebagai wadah transaksinya.

Sekedar informasi Pinjaman Online (pinjol) merupakan aplikasi pinjaman dana secara online. Sumber dananya bisa saja dari perseorangan atau suatu perusahaan. Berbeda dengan Peer to Peer Lending, sumber dananya adalah orang-orang yang memang memiliki dana yang ingin dikembangkan untuk mendapatkan keuntungan (legal).

“Peer to peer lending merupakan bisnis layanan jasa keuangan yang berizin resmi dari OJK, dan operasionalnya pun sudah ada aturannya.Karena itulah masyarakat harus paham dan mengerti, jangan sampai terjebak pinjol maupun investasi bodong. Karena itulah OJK bersama stakeholder lainnya termasuk Jurnalis, terus mengedukasi masyarakat terkait industri jasa keuangan,”terang Rudy Agus P.Raharjo saat berdiskusi dengan sejumlah jurnalis di acara OJK Journalist Class Angkatan 8.

OJK sendiri menurut Rudy Agus P.Raharjo mengajak konsumen dan masyarakat memanfaatkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk memudahkan dalam menyampaikan pengaduan ke pelaku usaha jasa keuangan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki fungsi untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan. Kemudian melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki mandat untuk melakukan pelindungan konsumen dan masyarakat serta melakukan pengawasan market conduct,”tegasnya.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan Darmansyah . (Foto-Dok Humas OJK Kalsel).

Masifnya OJK mengedukasi masyarakat terkait P2P lending diapresiasi berbagai kalangan, termasuk Jurnalis.Otoritas Jasa Keuangan dinilai tanggap dan gercep (gerak cepat) dengan langkah strategis, termasuk bagaimana peningkatan perlindungan konsumen dan pengaduan masyarakat nasabah yang dipermudah dan difasilitasi.

“Kalau teredukasi dengan baik , maka masyarakat paham. Sehingga Fintech P2P lending itu sebagai berkah bukan sebuah musibah. Mereka pun akhirnya bisa membedakan mana pinjol mana Fintech P2P lending. Disatu sisi Peran fintech yang semakin besar dalam sistem keuangan berpotensi meningkatkan efisiensi dan keuangan inklusif sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi suatu daerah,” ujar Testi Priscilla, Jurnalis Kalteng.

Testi yang merupakan Jurnalis Borneo News,  menilai edukasi dari OJK menjadi hal dasar yang merupakan bentuk melindungi konsumen, baik edukasi dan literasi tentang produk jasa keuangan itu sendiri.

Bagaimana peran fintech P2P lending di Kalimantan, khususnya Kalimantan Selatan ?. Ternyata keberadaannya semakin dibutuhkan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang kesulitan mendapatkan akses pembiayaan ke perbankan atau unbankable. Layanan pembiayaan fintech dinilai lebih efisien dibandingkan perbankan.

Hal ini dirasakan Devi, salah satu pelaku UMKM Banjarbaru. Pengrajin Saluang Crispy pun sempat merasakan kemudahan mendapat dana segar melalui fintech untuk modal pengembangan usahanya.

“Kalau nunggu penetrasi perbankan khan lama, sementara kita butuh dana cepat. Tapi Alhamdulillah kami menggunakan jasa penyelenggara Fintech yang resmi dan berizin dari OJK beberapa waktu lalu.Karena waktu acara bersama OJK ada edukasi P2P lending ini, sehingga kami memilih yang resmi saja,” ucap Devi, yang baru saja mengikuti acara Kurasi Produk UMKM bersama Bank Indonesia, di sebuah hotel berbintang di Banjarmasin.

Sementara itu semakin banyaknya penawaran kredit yang dilakukan oleh para rentenir dan perusahaan fintech lending illegal, OJK pun menelorkanProgram Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir atau yang disebut KPMR.Hadirnya program ini salah satu upaya mendukung pencapaian target inklusi keuangan Indonesia yang ditetapkan sebesar 90% pada tahun 2024, OJK telah menginisiasi beberapa program kerja inklusi keuangan antara lain Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

KPMR sendiri merupakan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) formal kepada pelaku Usaha, Mikro dan Kecil (UMK) dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah.

Program ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online ilegal. Hadirnya KPMR ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan atau pengaruh dari entitas ilegal.

KPMR sendiri memberikan manfaat bagi UMK karena menjadi alternatif sumber permodalan dengan proses cepat, mudah, berbiaya rendah dan persyaratan sederhana yang dibutuhkan untuk memulai atau mengembangkan usaha. Di sisi lain hal ini juga untuk memutus rantai ketergantungan pelaku UMK terhadap entitas LJK (Lembaga Jasa Keuangan) informal atau ilegal.

“KPMR ini Ikut berpartisipasi dalam program pemerintah dalam memajukan ekonomi daerah dan membuka kesempatan kerja.Tujuannya mengurangi kecenderungan masyarakat khususnya UMK untuk meminjam dari entitas kredit informal atau ilegal. Kami juga mendorong peran dan fungsi TPAKD dalam pengembangan sektor UMK di daerah melalui penyediaan skema kredit/pembiayaan bagi UMK dengan proses cepat, mudah dan berbiaya rendah.” Kata Darmansyah, Kepala Kantor OJK Provinsi Kalsel, saat berbicara di Rakorda TPKAD, di Banjarmasin, 19 Pebruari 2024 tadi.*

Penulis :   Muhammad Risanta

                      Jurnalis Transmedia Grup

                      (CNN-Trans7)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!